Business Research Trends

Temuan BPOM: 16% Lebih Produk Sunscreen Tawarkan SPF ‘Palsu’

Media sosial ramai memperbincangkan produk kosmetik sunscreen atau tabir surya yang mengklaim mengandung sun protection proof (SPF) tinggi, namun tidak sesuai fakta yang terkandung di dalamnya atau palsu. Atas keramaian ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap produk sunscreen dengan klaim SPF.

Hasil pengawasan BPOM terhadap penandaan dan iklan kosmetik tabir surya dengan klaim SPF pada periode tahun 2020–2023, sebanyak 16,67% produk tidak memenuhi ketentuan data dukung klaim SPF atau tidak sesuai fakta, palsu. Sementara sebanyak 8,33% produk masih dalam proses pemenuhan data dukung klaim SPF.

Selanjutnya, melalui audit Dokumen Informasi Produk (DIP) produk tabir surya yang dilakukan secara risk based terhadap pemilik izin edar tahun 2020—2023, BPOM memperoleh data temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) sebesar 100 % (2020), 100 % (2021), 53 % (2022), dan 100 % (2023). “Temuan tersebut antara lain disebabkan karena pemilik izin edar tidak dapat memberikan data dukung pembuktian nilai SPF,” tulis Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM Noorman Effendi dalam penjelasannya, dikutip Kamis (21/09/2023).

Selanjutnya sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2023, BPOM akan mengenakan sanksi administratif kepada pemilik izin edar atau notifikasi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan DIP. Pemberian sanksi administratif ini akan lebih berat jika tidak diindahkan.

Sanksi pertama perintah perbaikan klaim yang dicantumkan pada penandaan dan iklan kosmetik, kedua perintah penarikan serta pemusnahan penandaan dan iklan kosmetik, ketiga penghentian sementara kegiatan serta pencabutan izin edar kosmetik.

Selanjutnya BPOM memerintahkan perbaikan klaim yang dicantumkan pada penandaan dan iklan kosmetik, lalu perintah penarikan serta pemusnahan penandaan dan iklan kosmetik, atau terakhir penghentian sementara kegiatan serta pencabutan izin edar kosmetik.

“BPOM meminta pelaku usaha bertanggung jawab dan wajib memproduksi serta mengedarkan produk yang memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih dan menggunakan tabir surya yang aman dan memberikan manfaat dalam perawatan kulit,” ungkapnya.

BPOM mengingatkan masyarakat bahwa tekstur dan kekentalan tabir surya tidak berkorelasi dengan nilai SPF sehingga efektivitas penggunaan tabir surya pada kulit tergantung pada jumlah yang diaplikasikan pada area kulit dan jenis kulit masing-masing individu. Untuk kulit berminyak dapat menggunakan tabir surya yang berbasis air/water based (gel), sedangkan untuk kulit kering dapat menggunakan tabir surya yang berbasis minyak/oil based (cream).

BPOM juga menegaskan tabir surya tidak melindungi kulit 100% dari paparan sinar Matahari. Hindari terlalu lama beraktivitas di bawah sinar mentari terutama di atas jam 10 pagi hingga jam 2 siang, meskipun telah menggunakan tabir surya. Ulangi penggunaan tabir surya dalam rentang waktu tertentu atau setiap 2 jam atau setelah kulit telah dibersihkan atau terkena air/keringat.

Selanjutnya hindarilah menyimpan tabir surya pada tempat panas atau terkena sinar matahari langsung karena dapat merusak bahan tabir surya, dan gunakan 15-30 menit dalam jumlah yang cukup dan merata pada area wajah dan kulit yang tidak tertutup pakaian sebelum terpapar sinar matahari. Baca terlebih dahulu petunjuk penggunaan dan peringatan pada label atau kemasan.

“Bijak dalam memilih produk dan manfaat yang ditawarkan pada iklan atau promosi tabir surya yang berlebihan serta hentikan segera penggunaan apabila timbul efek yang tidak diinginkan atau reaksi alergi yang parah dan segera konsultasikan dengan tenaga kesehatan,” jelasnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved