Capital Market & Investment

Pembagian Dividen Bank Resmi Diatur, Simak Penjelasan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur pembagian dividen bank. Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).

POJK Nomor 17 Tahun 2023 resmi menggantikan POJK yang lama POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Dalam POJK yang lama tidak diatur spesifik mengenai pembagian dividen, namun POJK yang baru mengatur pembagian dividen bank.

Dalam Bab XV mengenai Aspek Pemegang Saham dijabarkan mengenai Kewajiban pemegang saham pengendali (PSP) dan pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) bank untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Poin selanjutnya bank berkewajiban untuk memiliki kebijakan dividen dan mekanisme penetapan dividen, serta kewenangan OJK terkait dividen bank. Lalu bank juga memiliki kewajiban untuk memiliki kebijakan untuk memastikan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham, melindungi hak pemegang saham, dan memfasilitasi partisipasi pemegang saham.

“Melalui POJK ini, kami ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali nank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan atau melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola bagi Bank Umum yang baru ini.

Dalam lembar Q and A POJK tersebut, OJK beralasan bahwa pengaturan terkait dividen bank adalah dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola yang baik pada bank. OJK berpandangan bahwa pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK, agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi.

“Agar (bank) mampu bersaing di era digital saat ini, serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekonomian nasional. Nantinya diharapkan Bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholders value,” katanya.

OJK menegaskan pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan. Sebagai contoh pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank seperti pada era Covid-19 beberapa waktu yang lalu.

Dalam konteks pengaturan, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam hal 11 atau 12 pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.

Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank (aspek internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor). Di dalamnya termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan,” ungkapnya.

Pengaturan terkait dividen bank ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada bank terhadap seluruh pemangku kepentingan bank, terutama pemegang saham. OJK sebagai otoritas pengawas bank akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya.

“Ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan Bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham. Dalam hal diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan,” kata OJK.

OJK juga mengharapkan agar pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh bank, akan tetapi juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha bank dalam menjaga keberlanjutan kegiatan usaha, sehingga bank dapat lebih memberikan manfaat dan kontributif pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai, termasuk berdampak kepada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang.

“OJK sangat mendukung penguatan tata kelola pada bank umum melalui penerbitan POJK Tata Kelola ini, mengingat kegagalan dalam penerapan tata kelola seringkali menjadi penyebab utama timbulnya permasalahan bank dan dapat menyebabkan krisis yang bersifat sistemik. Penerapan tata kelola pada lembaga jasa keuangan secara konsisten akan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan (sustainable),” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved