Trends Economic Issues

LPS Tetap Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Apa Alasannya?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25% pada bank umum dan 6,75% pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25%. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan. Kemudian, guna memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, serta upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.

Selanjutnya, dari observasi dan evaluasi atas kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan beberapa hal, antara lain proses pemulihan ekonomi global sepanjang tahun 2023 hingga tahun depan masih dibayangi beberapa risiko ketidakpastian, antara lain, berlanjutnya tekanan inflasi global diikuti dengan kebijakan suku bunga bank sentral global yang juga cenderung dipertahankan tinggi.

“Namun di lain sisi, ekonomi domestik tetap tumbuh solid ditopang sisi konsumsi dan produksi yang tetap kuat. Hal ini tercermin antara lain dari, PMI manufaktur yang terus berada pada zona ekspansi, inflasi yang terjaga di level yang terkendali, dan indeks kepercayaan konsumen dan penjualan ritel tumbuh positif,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Penetapan TBP Periode September 2023, Jumat (29/09/2023).

Ia juga menyampaikan beberapa perkembangan terkait kinerja industri perbankan yang terjaga stabil dari sisi permodalan, likuiditas dan rentabilitas. Selanjutnya fungsi intermediasi juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan pertumbuhan penyaluran kredit yang lebih tinggi dari penghimpunan dana.

“Kinerja industri perbankan tetap terjaga, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan fungsi intermediasi, sebagaimana ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 27,46% per Juli 2023. Sementara itu, likuiditas perbankan juga relatif tetap terjaga dengan rasio AL/DPK sebesar 26,49% per Agustus 2023,” ujarnya.

Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan pun terus membaik. Per Agustus 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,06% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 6,24% secara yoy. “Kondisi ini diperkirakan akan terus berlanjut sejalan dengan pemulihan ekonomi domestik,” ungkapnya.

Berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening. Sedangkan pada BPR atau BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening.

Lebih jauh Purbaya juga menekankan bahwasanya, LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing. Suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk simpanan rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 5 bps menjadi sebesar 3,29% dibandingkan periode Mei 2023.

“Hal ini menunjukkan perbankan masih dalam tahap transisi penyesuaian, dan merespon langkah kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral, baik Bank Indonesia maupun bank sentral global utama,” ujarnya.

Selanjutnya, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik sebesar 25 bps menjadi sebesar 1,86% jika dibandingkan periode penetapan Tingkat Bunga Penjaminan bulan Mei 2023. “Suku bunga kebijakan global khususnya Fed rate yang masih naik dan potensial dipertahankan tinggi berdampak pada laju kenaikan SBP valuta asing. Meski demikian, kondisi likuiditas valuta asing perbankan yang relatif terjaga mendorong kenaikan SBP valas lebih moderat,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama LPS juga memutuskan untuk mengakhiri relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mulai periode I tahun 2024, sehingga pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli – 31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi yang terakhir. Berakhirnya masa relaksasi ini telah disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan.

“Hal tersebut berdasarkan, berakhirnya status pandemi COVID-19 sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia. Selain itu juga kinerja dan perkembangan terkini perbankan nasional yang relatif terjaga,” ucapnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved