Trends Economic Issues

Besok, Tiktok Shop di Indonesia Tutup

Tiktok Indonesia mengumumkan bahwa pihaknya tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Penutupan ini menyusul berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” kata keterangan resmi pihak Tiktok Indonesia, Selasa (03/10/2023).

Sepekan lalu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam permendag ini, media sosial dilarang untuk melakukan transaksi secara langsung dan hanya boleh digunakan sebagai wadah promosi.

Saat melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE dan menjaga data pengguna media sosial. Selain itu, social commerce tidak boleh digunakan untuk PSME atau perusahaan afiliasi.

“Pemerintah mengatur ini karena kesenjangan harga yang terlampau jauh. Misalnya, pedagang menjual Rp95 ribu sedangkan di media sosial hanya Rp50 ribu. Ini artinya predatory pricing atau menjual barang di bawah harga modal,” kata Mendag.

Mendag menegaskan bahwa semua perdagangan yang dilakukan harus diatur dan memerlukan beberapa izin seperti sertifikat BPOM dan SNI sebelum melakukan transaksi. Media sosial bukan sebagai sarana jual beli, melainkan untuk iklan.

Kehadiran Permendag tersebut juga bertujuan untuk menjaga agar persaingan pasar tetap sehat. “Sehingga perusahaan yang ingin menjual produknya bisa membuat lokapasar (marketplace) dan mengurus izin yang diperlukan,” ujarnya.

Melalui Permendag ini, pemerintah juga akan mengatur penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce. Selain itu, Pemerintah akan menyediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan crossborder ‘langsung’ masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Di Permendag No. 31 Tahun 2023, pemerintah juga telah menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada e-commerce dalam negeri. Misalnya menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, serta asal pengiriman barang.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved