Trends

Akankah TikTok Shop Dibuka Kembali? Ini Penjelasannya

TikTok Shop. tiktok.com

Platform social commerce TikTok Shop telah menutup layanannya sejak 4 Oktober 2023. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang media sosial memiliki fungsi ganda sebagai e-commerce dengan menyediakan layanan jual beli. Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Meski begitu, tak sedikit pedagang dan pembeli yang menginginkan agar layanan TikTok Shop kembali dibuka. Pasalnya, TikTok dinilai memberikan kemudahan transaksi dengan adanya interaksi melalui live shopping dan murahnya harga barang yang ditawarkan.

Media sosial pun diramaikan dengan isu bahwa TikTok Shop akan dibuka kembali pada 10 November 2023. Sayangnya, hal tersebut tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya, karena baik dari pihak TikTok Indonesia maupun pemerintah tidak memberikan pernyataan apapun tentang hal tersebut. Lantas, kapan TikTok Shop dibuka kembali?

TikTok Shop Bisa Beroperasi Setelah Mengurus Izin

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengungkapkan bahwa layanan TikTok Shop bisa beroperasi kembali apabila telah mendapatkan izin sebagai e-commerce. Pasalnya sebagai pelaku usaha di Indonesia, TikTok harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikut aturan,” kata Teten dalam acara Indonesia Digital Meet Up 2023 di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2023.

Teten menjelaskan bahwa TikTok dapat membuka kembali membuka layanan jual belinya apabila telah mengurus izin untuk menjadi platform e-commerce. Pasalnya, hal yang selama ini menjadi permasalahan ditutupnya layanan tersebut adalah karena izinnya bukan untuk berjualan, melainkan menjadi media sosial.

Ia juga menegaskan bahwa TikTok harus memiliki kantor resmi berbadan hukum di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar TikTok Shop dapat mengurus perizinan untuk berjualan sesuai aturan pemerintah dengan dasar hukum yang kuat. Pasalnya, selama ini TikTok Shop hanya memiliki kantor perwakilan yang tujuannya hanya untuk mempromosikan barang dan jasa.

“Karena sekarang kan mereka itu hanya kantor perwakilan, kantor perwakilan itu hanya boleh promo, tidak boleh jualan. Jadi dia harus bikin kantor berbadan hukum di sini, baru dia mendapatkan izin untuk berjualan,” ujar Teten, Kamis.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim juga pernah mengatakan bahwa TikTok Indonesia belum mengajukan izin sebagai platform niaga elektronik atau e-commerce per 3 Oktober 2023 lalu. Oleh karena itu, TikTok tidak boleh menyediakan fitur jual beli dan hanya bisa mempromosikan produk melalui platformnya.

TikTok Shop, katanya, dapat kembali menyediakan layanan penjualan apabila mendaftar sebagai platform e-commerce. Tetapi, aplikasinya pun harus terpisah dari media sosial TikTok.

Mendag Sebut Pemerintah Tidak Melarang TikTok

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak melarang TikTok sebagai media sosial maupun social commerce. Pemerintah justru mendorong TikTok untuk mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce).

“Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai media sosial dan social commerce. Tapi social commerce hanya untuk beriklan dan promosi saja, kalau mau transaksi sebagai e-commerce harus mendaftar dulu,” ujar Mendag Zulkifli Hasan, pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Selain itu, Zulhas pun mengapresiasi TikTok yang mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Kementerian Perdagangan, kata dia, akan mendukung Tiktok dan media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.

“Kami sudah sampaikan terima kasih kepada TikTok karena akan mengikuti aturan yang dilakukan Pemerintah. TikTok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan. Kami dari Kemendag akan membantu,” lanjut Mendag Zulkifli Hasan.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved