Financial Report Capital Market & Investment

Harum Energy Cairkan Dana US$300 Juta untuk Projek HPAL di Halteng

PT Harum Energy Tbk (HRUM) memberikan kucuran dana kepada entitas anak perseroan sebesar US$300 juta, Selasa (17/10/2023). Pemberian dana ini bertujuan untuk membiayai investasi entitas anak perseroan dalam proyek pembangunan high-pressure acid leaching (HPAL) di kawasan industri Weda Bay, Halmahera Tengah (Halteng).

Projek tersebut dirancang untuk memproduksi nickel-cobalt hydroxide intermediate product Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) berkapasitas 67 ribu ton (±10%) setara nikel dan sekitar 7.500 ton (±10%) kobalt. Selain itu juga termasuk sedang dibangun termasuk dengan fasilitas dan infrastruktur pendukungnya.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Direktur Utama HRUM Ray A. Gunara kepada BEI menyebutkan bahwa, pendanaan tersebut diberikan dalam bentuk pinjaman kepada PT Harum Nikel Perkasa (HNP) dan selanjutnya HNP memberikan pendanaan kepada PT Tanito Harum Nikel (THN). Selanjutnya dana yang diterima oleh THN akan diberikan kepada PT Blues Parking Energy (BSE).

“Blues Parking Energy merupakan perusahaan yang menjalankan usaha di bidang pengolahan dan pemurnian nikel. BSE saat ini sedang mengembangkan suatu proyek high-pressure acid leaching (HPAL) yang berlokasi di Indonesia Weda bay industrial Park di Halmahera Tengah,” kata Ray dalam keterangannya, dikutip Kamis (19/10/2023).

Sebelumnya, merujuk pada keterbukaan informasi yang telah diterbitkan oleh perseroan pada tanggal 2 Oktober 2023 yang menginformasikan bahwa THN dan BSE telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman pada tanggal 29 September 2023. Sehubungan dengan pemberian fasilitas pinjaman oleh THN kepada BSE dengan jumlah sebanyak-banyaknya US$500 juta.

Dana dari transaksi yang telah diterima oleh THN selanjutnya akan dialirkan kepada BSE sebagai bagian dari dana pinjaman yang ditarik oleh BSE. Transaksi merupakan suatu transaksi material berdasarkan POJK 17 dengan nilai transaksi lebih dari 20% dari ekuitas perseroan

HRUM menjelaskan penarikan atas pinjaman dapat dilakukan lebih dari satu kali dan dikenakan bunga atas jumlah pokok SOFR +2,60% per tahun sejak tanggal dicairkan setiap pinjaman. BSE dapat mengembalikan pinjaman sebelum tanggal jatuh tempo pada 60 bulan atau 5 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian pinjaman yakni pada 29 September 2023.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved