Economic Issues

Upaya Kemenkominfo Perkuat Solidaritas Antargenerasi

Sejak dua tahun lalu, Indonesia sudah masuk ke dalam kategori negara yang menua atau ageing society. Sebuah negara dianggap masuk kelompok populasi menua manakala jumlah penduduk lansia berumur lebih dari 60 tahun mencapai lebih dari 10 persen dari total populasi.

Sensus Penduduk Indonesia 2020 menunjukkan, jumlah penduduk lanjut usia atau lansia di Indonesia mencapai 9,78 persen dari total penduduk. Satu dekade sebelumnya, persentase penduduk lansia di Indonesia hanya 7,59 persen. Lonjakan sebesar 2,19 persen ini punya arti signifikan dalam menggambarkan kondisi demografi Indonesia.

Dengan persentase penduduk lansia yang terus bertambah dari tahun ke tahun, Indonesia menghadapi tantangan dalam mengelola populasi penduduknya. Populasi Indonesia yang didominasi penduduk berusia muda merupakan bonus demografi yang harus diantisipasi. Di sisi lain, meningkatnya persentase lansia di Indonesia tetap harus direspons secara serius sebagai bentuk solidaritas antargenerasi. Pertumbuhan jumlah lansia harus diikuti dengan memperhatikan kualitas kesehatan mereka. Hal ini perlu diantisipasi karena penduduk yang menua identik dengan penurunan fungsi tubuh yang diikuti dengan potensi munculnya berbagai penyakit. Sejalan dengan kondisi tersebut, keberadaan para lansia mendapatkan perhatian khusus dalam Undang-undang Kesehatan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyatakan, hak atas perlindungan kesehatan lansia, telah diatur dalam satu bagian khusus mengenai Kesehatan Lansia. Tujuan utama dari Kesehatan Lansia ini adalah untuk menjaga agar mereka tetap sehat, memiliki kualitas hidup yang baik, dan tetap produktif sesuai dengan martabat kemanusiaan, dimulai sejak usia 60 tahun ke atas.

“Sesuai semangat Hari Lanjut Usia Internasional tahun 2023 yang diperingati 1 Oktober, Kementerian Kominfo berupaya untuk memperkuat solidaritas antargenerasi melalui komunikasi publik keseluruh lapisan masyarakat melalui jejaring yang kami miliki. Pemberian pemahaman kepada publik terkait kesetaraan dan kerja sama ini, diharapkan menjadi solusi berkelanjutan untuk mencapai tujuan Pembangunan berkelanjutan,” jelas Usman dalam siaran pers di Jakarta (23/10/2023).

Lebih jauh, Usman menegaskan, Undang-undang Kesehatan mengklasifikasikan lansia sebagai salah satu kelompok masyarakat yang rentan dan berhak mendapatkan akses kepada pelayanan kesehatan primer dan lanjutan. Kesetaraan hak bagi para lansia Indonesia ini sejalan dengan tema Hari Lanjut Usia Internasional pada 1 Oktober lalu.

Tahun ini, Hari Lanjut Usia Internasional mengusung tema Fulfilling the Promises of the Universal Declaration of Human Rights for Older Persons: Across Generations, yang berarti Memenuhi Janji Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia untuk Lansia: Lintas Generasi. Tema tersebut menegaskan pentingnya membangun rasa tanggung jawab untuk peduli terhadap lansia.

Bentuk kepedulian yang dimaksud adalah menghilangkan hambatan sistemik dan struktural yang kerap dialami para lansia dalam konteks pekerjaan, standar hidup, kesempatan belajar, dan akses ke layanan dan sumber daya karena sikap usia, hukum dan kebijakan yang diskriminatif, kekurangan dana, serta kurangnya aksesibilitas dan Lebih jauh, Usman Kansong juga menegaskan, Undang-undang Kesehatan mengklasifikasikan lansia sebagai salah satu kelompok masyarakat yang rentan dan berhak mendapatkan akses kepada pelayanan kesehatan primer dan lanjutan. Kesetaraan hak bagi para lansia Indonesia ini sejalan dengan tema Hari Lanjut Usia Internasional pada 1 Oktober lalu.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved