Capital Market & Investment

Peluncuran Fatwa ETF Syariah Tingkatkan Literasi Pasar Modal Syariah

Foto : Vicky Rachman/SWA.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi fatwa mengenai exchange traded fund (ETF) syariah. Dengan demikian, mekanisme transaksi serta proses bisnis produk ETF Syariah telah memiliki dasar atau hukum fikih yang kuat dan sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa Nomor 154 tentang ETF Syariah yang telah disahkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 26 Mei 2023 merupakan fatwa ke-26 DSN MUI terkait industri pasar modal Indonesia.

Selain Fatwa ETF Syariah, Fatwa Nomor 20 tentang Reksa Dana Syariah dan Fatwa Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek berkaitan erat dengan produk ETF Syariah dalam hal pengelolaan dana ETF Syariah dan transaksi ETF syariah di pasar sekunder. “Fatwa ETF Syariah merupakan milestone baru bagi perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia yang akan memberikan petunjuk baru bagi para investor syariah. BEI mengucapkan terima kasih kepada DSN MUI & OJK serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan atas penerbitan fatwa ETF syariah ini. Ini adalah dukungan yang luar biasa bagi industri Pasar Modal Syariah Indonesia.” ujar Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Mohammad B. Teguh, menyampaikan DSN-MUI memiliki tugas untuk menerbitkan fatwa di bidang ekonomi, keuangan dan bisnis syariah, termasuk pasar modal syariah yang saat ini telah memiliki 26 fatwa. Semoga dengan hadirnya fatwa ETF Syariah ini semakin melengkapi kesesuaian syariah dari kegiatan di PMS Indonesia. “Dengan seremoni peluncuran fatwa ETF Syariah ini diharapkan exposure fatwa ETF Syariah ini dapat mencakup seluruh lapisan masyarakat, dengan harapan dapat mendorong peningkatan investasi di ETF syariah,” ucap Mohammad.

Direktur Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Fadilah Kartikasasi, mengapresiasi DSN-MUI dan BEI atas kolaborasinya sehingga penerbitan fatwa ETF syariah dapat terealiasasi dan menyatakan, Penerbitan fatwa ETF Syariah ini mendukung dan sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong pengembangan produk Pasar Modal Syariah di Indonesia.

OJK dan self regulatory organization (SRO) pasar modal konsisten menjadikan fatwa dari DSN-MUI sebagai referensi dalam penyusunan peraturan di bidang pasar modal syariah.”OJK berharap penerbitan fatwa ini dapat menjadi salah satu momentum penguatan infrastruktur dalam mendorong peningkatan inklusi masyarrakat di pasar modal syariah sehingga instrumen investasi ETF Syariah akan semakin dikenal oleh masyarakat,” ucap Fadilah.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved