Trends Economic Issues

Jurus Indonesia Keluar dari Jebakan Negara Berpenghasilan Menengah

Iliustrasi. Gedung perkantoran di kawasan CDB Sudirman. (foto Ubaidillah/SWA)
Iliustrasi. Gedung perkantoran di kawasan CDB Sudirman. (foto Ubaidillah/SWA)

Untuk mencapai cita-cita menjadi negara berpendapatan tinggi dan keluar dari middle income trap atau negara berpenghasilan menengah, Indonesia perlu meningkatkan pendapatan per kapita menjadi US$13.845 sebelum tahun 2040. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah menggunakan berbagai strategi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan bonus demografi, serta meningkatkan kepastian berusaha dan iklim bisnis. Pihaknya juga mengambil langkah dengan mereformasi struktural ekonomi Indonesia agar terhindar dari jebakan middle-income-trap antara lain dengan UU Cipta Kerja.

“Upaya tersebut menjadi kunci untuk meningkatkan kapabilitas penguasaan teknologi, melakukan inovasi, meningkatkan kepastian berusaha dan menciptakan iklim berinvestasi yang kondusif. Yakni melalui peningkatan kualitas perundangan dan peraturan lain di bawahnya,” kata Menko Perekonomian, Senin (06/11/2023).

Dalam rangka perlindungan dan penghormatan HAM di Indonesia, khususnya di bidang bisnis, pemerintah telah mengesahkan Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Perpres ini dinilai menjadi dokumen strategis yang memuat arah kebijakan dan strategi nasional (stranas) dalam mendorong terciptanya bisnis yang ramah HAM.

“Pada tingkat global, stranas bisnis dan HAM Indonesia merupakan dokumen rencana aksi nasional bisnis dan HAM pertama di dunia. Telah disahkan melalui kerangka kebijakan regulasi peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden,” ujarnya.

Stranas bisnis dan HAM memiliki tiga strategi utama yakni pertama peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan HAM. Kedua, pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM. Ketiga, penguatan mekanisme pemulihan yang efektif.

Editor: Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved