Economic Issues

Ini Alasan Sri Mulyani Berikan Insentif Fiskal Periode Ketiga untuk Pemda

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan. (Foto :Dok).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan insentif fiskal tahun berjalan periode ketiga menurut provinsi/kabupaten/kota, untuk kelompok kategori kinerja untuk pengendalian inflasi daerah pada anggaran 2023. Anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 340 miliar kepada 34 pemerintah daerah berprestasi yakni 3 Pemerintah Provinsi (Pemprov), 6 Pemerintah Kota (Pemkot), dan 2 Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, berharap para pimpinan pemerintah daerah menggunakan dana ini untuk mendukung perbaikan kinerja. “Karena kala kinerja baik itu, tidak hanya bapak dan ibu sekalian yang keren, daerahnya keren, rakyatnya pun juga sangat mengapresiasi. Jadi ini pada akhirnya adalah untuk memperbaiki kepercayaan, dan kepercayaa masyarakat bahwa negara hadir dan negara hadir diwakili oleh bapak dan ibu sekalian,” tutur Sri Mulyani saat Rapat Pengendalian Inflasi Daerah bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta Penyerahan Penghargaan Insentif Fiskal Tahun Berjalan atas Pengendalian Inflasi Tahap III di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta pada Senin (6/11/2023).

Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi daerah pada tahun anggaran 2023 periode ketiga ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 tahun 2023. Daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antara lain pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalia harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalia inflasi di daerah.

Sri Mulyani, pada keterangan tertulisnya ini, menyampaikan alokasi insentif dapat digunakan oleh Pemda untuk terus memperbaiki kinerja daerah-daerah tersebut, semisal menangani inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem dan terus menggunakan APBD-nya untuk produk-produk dalam negeri atau UMKM.

Insentif fiskal juga bisa memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja, menggenjot penggunaa PDN, menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan barang. Dengan begitu, kegiatan ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat. Kebijakan transfer ke daerah merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) sebagai shock absorber.

Sebelumnya, insentif sebesar Rp 330 miliar diberikan kepada 24 Pemkab, 6 Pemkot, dan 3 Pemprov yang sukses mengendalikan inflasi periode kedua. Sementara di periode pertama juga terdapat insentif sebesar Rp 330 miliar dan diberikan kepada 24 Pemkab, 6 Pemkot, dan 3 Pemprov. Di setiap periode, terdapat daerah-daerah yang berbeda sebagai penerima insentif untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah.

Sri Mulyani mengatakan hal ini menjadi salah satu penanda bahwa kompetisi tiap daerah untuk berprestasi mengendalikan inflasinya berjalan dengan baik. Kerjasama antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi perlu terus ditingkatkan, khususnya dalam upaya menghadapi risiko dan ketidakpastian global di akhir 2023 dan 2024.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved