Economic Issues

Transaksi Aset Kripto Menurun, Investor Buka Suara

Chief Compliance Officer (CCO) Reku Robby. (Foto Ubaidillah/SWA)

Volume transaksi perdagangan aset kripto mengalami penurunan sejak satu tahun terakhir. Pada 2021 volume transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp859,4 triliun. Kemudian turun sebanyak 63% menjadi Rp306,4 triliun pada 2022 dan masih mengalami penurunan hingga 2023 sampai September lalu yang tercatat baru mencapai Rp94,4 triliun.

Merespon kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini juga menjelaskan tingginya pajak menjadi salah satu penyebab di balik penurunan volume transaksi aset kripto. Robby selaku Chief Compliance Officer Reku dan Ketua Umum Aspakrindo-ABI mengatakan pelaku usaha sudah memproyeksi adanya penurunan tersebut.

Sebagai pelaku exchange, kata Robby, sudah menerima keluhan dari pengguna atas penerapan pajak sejak satu tahun lalu. Sehingga hal ini pun mendorong investor aset kripto beralih ke platform exchange yang di luar negeri.

“Yang patut menjadi perhatian bersama adalah, platform exchange global yang menjadi sasaran investor kripto belum memiliki lisensi di Indonesia. Ini dapat berdampak negatif bukan hanya bagi pelaku usaha, namun juga investor dan ekosistem kripto secara keseluruhan juga,” ungkap Robby.

Robby melanjutkan, saat ini penerapan pajak di Indonesia terbilang besar dibandingkan dengan negara lainnya. Besaran PPN final yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Sementara penerapan PPN aset kripto tidak diberlakukan di banyak negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Australia dan Brazil.

“Tingginya beban yang ditanggung oleh investor ini mengakibatkan capital outflow yang signifikan atau dikhawatirkan, transaksi tidak lagi terjadi di Indonesia tapi di global. Masyarakat pun juga tidak mendapatkan perlindungan hukum seperti halnya mereka bertransaksi di exchange lokal,” kata Robby.

Pelaku usaha yang tergabung dalam Aspakrindo-ABI berpendapat perlu dan mengaku siap dilibatkan untuk melanjutkan diskusi lebih lanjut mengenai pajak dan keberadaan exchange ilegal. “Persoalan ini menyangkut banyak pihak, jadi dibutuhkan kolaborasi antar pemangku kepentingan, sehingga tercipta industri yang sehat dan menguntungkan seluruh pelaku di ekosistem aset kripto Indonesia,” ungkap dia.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved