My Article

Upah Minimum Propinsi dan Peningkatan Produktivitas

Oleh Editor
Upah Minimum Propinsi dan Peningkatan Produktivitas
Jusuf Irianto, Guru Besar Departemen Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga

Oleh: Jusuf Irianto, Guru Besar Manajemen SDM di Departemen Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga

Jusuf Irianto,

Sebagian besar pemerintah di daerah secara resmi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menjelang bulan November ini berakhir. Sebagaimana diungkap Menteri Ketenagakerjaan, sudah ada 30 gubernur yang telah menetapkan UMP.

Kenaikan UMP merupakan buah kerja dari Dewan Pengupahan Provinsi secara triparti di setiap wilayah. Hasil kerja triparti tersebut berupa rekomendasi bagi pemerintah untuk menyesuaikan UMP 2024 yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur.

Sayangnya, ada tiga provinsi dengan penetapan UMP 2024 belum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam PP 51/2023, disebutkan formula kenaikan upah minimum 2024 terdiri tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α).

Pasal 26 ayat (4) dalam PP tersebut juga diuraikan rumus penghitungan UMP untuk tahun depan. Rumus tersebut adalah upah minimum tahun berjalan ditambah dengan nilai penyesuaian upah minimum di tahun depan.

Nilai penyesuaian UMP tahun depan dihitung melalui penambahan inflasi dan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan α dalam rentang nilai 0.10 hingga 0.30. Hasilnya kemudian dikalikan dengan upah minimum pada tahun berjalan.

Karena itu, bagi provinsi yang belum sesuai dengan ketentuan diharapkan dapat segera memperbaiki perbaikan UMP untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan buruh di wilayahnya. Kenaikan UMP 2024 yang berkisar 1.2% hingga 7.5% patut disambut gembira dan disyukuri.

Tak sekadar terkait dengan kesejahteraan, kenaikan UMP juga diharapkan kian mampu meningkatkan produktifitas. Produktifitas pekerja nasional bakal terus meningkat. Kenaikan UMP 2024 adalah momentum untuk menggenjot tingkat produktifitas secara berkelanjutan

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), produktivitas tenaga kerja Indonesia meningkat dalam lima tahun terakhir. Kemnaker menghitung produktivitas tenaga kerja dengan rumus jumlah produk domestik bruto (PDB) dibagi jumlah penduduk yang bekerja.

Berdasarkan rumus tersebut, pada tahun 2018 angka produktivitas mencapai Rp82,56 juta/tenaga kerja/tahun. Kemudian pada 2019 tingkat produktivitas sempat meningkat namun turun kembali di 2020 akibat kejadian luar biasa, yakni pandemi Covid-19.

Selanjutnya pada tahun 2022 produktivitas tenaga kerja kembali naik mencapai Rp 86,55 juta/tenaga kerja/tahun. Angka produktifitas ini tercatat sebagai rekor tertinggi dalam periode lima tahun terakhir.

Secara kumulatif, dalam lima tahun terakhir yakni 2018 hingga 2022, produktivitas tenaga kerja Indonesia meningkat sebesar 4,8%. Bahkan jika dirinci per sektor, produktifitas tenaga kerja Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara.

Untuk sektor informasi dan komunikasi misalnya, produktifitas tenaga kerja Indonesia mencapai US$ 23,9/orang/jam. Sementara produktifitas tenaga kerja di negara tetangga yaitu Malaysia untuk sektor yang sama hanya mencapai US$ 16,7/orang/jam.

Dengan demikian anggapan bahwa pekerja Indonesia tak produktif tentu tak sepenuhnya benar. Bahkan untuk sektor-sektor tertentu semisal pertambangan dan sektor otomotif, produktivitas tenaga kerja relatif cukup tinggi dan melampaui negara lainnya.

Karena itu, asa terhadap kenaikan UMP 2024 adalah peningkatan produktifitas pekerja. Selain kian produktif, tenaga kerja nasional juga mampu menghasilkan produk dan jasa yang lebih bermutu dan dalam jumlah sesuai kebutuhan.

Faktor-faktor Produktivitas

Namun harus disadari pula bahwa UMP bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi produktifitas. Pimpinan perusahaan perlu mengindentifikasi dan menemukan faktor-faktor lain serta berupaya mengatasi berbagai masalah yang menghambat peningkatan produktifitas.

Salah satu faktor utama sebagai penentu peningkatan produktifitas adalah kreatifitas dan inovasi. Pemerintah perlu mengikuti perkembangan proses produksi terbaru serta munculnya teknologi mutakhir guna meningkatkan produktivitas.

Kreatifitas dan inovasi merujuk pada sejumlah perangkat dan temuan baru yang memiliki nilai tambah ekonomi. Dengan inovasi berbasi teknologi hasil temuan terbaru dapat dihasilkan berbagai produk barang dan jasa yang distinctive dan sesuai kebutuhan pasar.

Selain kreatifitas dan inovasi, peningkatan produktifitas juga dipengaruhi oleh faktor kompetensi SDM. Kompetensi SDM sangat erat kaitannya dengan kondisi pendidikan karyawan khususnya dalam penguasaan teknologi di era digital seperti saat ini.

Terdapat banyak bidang pekerjaan yang membutuhkan SDM berkemampuan digital namun belum dapat dipenuhi secara tepat. Berbagai perusahaan saat ini bertransformasi menjadi terdigitalisasi sehingga mampu mendukung proses produksi lebih produktif.

Langkah Meningkatkan Produktivitas

Pimpinan perusahaan menjaga agar produktivitas terus meningkat dengan menerapkan beberapa langkah. Langkah awal dengan membangun suasana kerja kondusif. Karyawan yang bekerja dengan senang bakal menghasilkan luaran lebih optimal. Pendekatan ini efektif untuk mendorong peningkatan produktivitas.

Selain itu, pimpinan perusahaan dapat menyusun berbagai agenda bertujuan untuk memperkuat kohesivitas atau keakraban antar-karyawan. Berbagai program seperti family gathering, outbound, atau penyegaran (healing) membuat karyawan kian betah dan produktif.

Selain membuat suasan kerja menyenangkan, produktifitas dapat ditingkatkan dengan membangun komunikasi timbal balik antara pimpinan dengan karyawan. Relasi pimpinan dengan karyawan terjalin baik memengaruhi spirit yang memicu peningkatan produktivitas hasil kerja.

Langkah selanjutnya adalah merancang dan mengembangkan program pelatihan SDM. Perusahaan menyusun berbagai program pelatihan kerja sesuai kebutuhan dan tuntutan di era digital. Kompetensi atau kemampuan menggunakan teknologi kini sudah tak dapat ditawar lagi.

Dengan kemampuan digital meningkat, karyawan terlibat (engagement) lebih mendalam di perusahaan. Pelibatan aktif dan mendalam karyawan juga menyentuh sharing ide antar-karyawan yang memicu kreativitas dan inovasi serta menumbuhkan kepercayaan (trust). Spirit karyawan bakal lebih meningkat dan bekerja lebih produktif.

Dengan berbagai langkah strategis dalam meningkatkan produktifitas, akhirnya pimpinan perusahaan didorong untuk mengevaluasi kinerja karyawan secara periodik dan konsisten. Tujuan evaluasi kinerja karyawan adalah untuk mengidentifikasi capaian produktifitas setiap karyawan.

Berdasarkan capaian kinerja, selanjutnya perusahaan menyusun rencana pengembangan karyawan agar terus bertambah produktif. Termasuk di dalam rencana pengembangan karyawan adalah memastikan bahwa UMP 2024 mampu berfungsi sebagai solusi strategis.

Dengan UMP 2024 perusahaan mampu menjaga peningkatan produktifitas karyawan. Dengan upah yang lebih baik, perbaikan kinerja karyawan secara berkelanjutan dapat dicapai.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved