Trends

KLHK Percepat Izin Amdal Dorong Bisnis dan Lingkungan

Dalam 10 tahun ini, KLHK telah melakukan corrective measures and actions dalam proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tujuannya memberikan kemudahan untuk ruang menjadi produktif bagi masyarakat.

Menteri LHK RI Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya tetap mengimplementasikan kebijakan secara bertahap karena cukup berat dan kompleks. “Kita semua tahu bahwa tidak mudah melakukan improvement ini, dan untuk itulah menjadi penting saat ini kita bersama-sama dalam Rapat Kerja Nasional,” ujar Menteri Siti dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Nasional Amdal di Jakarta,(22/11/2023).

Siti mengungkapkan Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan tidak terlepas pada tantangan penyederhanaan proses, dan kecepatan penyelesaian proses Persetujuan Lingkungan. Untuk itulah maka harus dengan tetap memperhatikan kualitas pengambilan keputusan kelayakan lingkungan yang memadai,” katanya.

Upaya sistematisasi perizinan lingkungan di waktu yang lalu atau persetujuan lingkungan sekarang menurut UUCK, terus dilakukan oleh pemerintah. Hal ini untuk mencapai sasaran nasional dengan tetap menjaga lingkungan.

Adapun pengendalian lingkungan melalui instrumen tidak hanya environmental impact assesment (AMDAL), juga melalui strategic environmental asessment atau KLHS dan life cycle asessment (LCA), juga terus dilakukan oleh pemerintah. “Proses Amdal dipermudah secara prosedural birokratis, namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009,” ungkap Menteri Siti.

Dia menambahkan proses tersebut juga diiringi dengan pembinaan dan pengawasan melalui unit kerja eselon I, Badan Standardisasi dan Instrumen LHK (BSI). Langkah sistematis ini, secara teknis rinci akan terus dikembangkan.

Oleh karena itu, kehadiran BSI KLHK sebagai unit kerja di KLHK ditujukan untuk pengembangan instrumen, pengawasan dan pengendalian standar untuk aspek lingkungan dalam kegiatan dan usaha.

“Jadi ada gradasi pengawasan mulai dari sesuai standar dulu, kemudian ada persoalan apa di teknisnya, apabila sudah sama-sama beres ternyata memang ada indikasi pelanggaran dan sebagainya. Ini kita bangun antara kesederhanaan perizinan dengan pengendalian perizinan, itu yang menjadi bersenyawa,” katanya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved