Management Strategy

Pembiayaan Syariah FIF Kian Melesat

Oleh Admin
Pembiayaan Syariah FIF Kian Melesat

Djap Tet Fa, FIF, Federal International Finance, pemboayaan, motor

Djap Tet Fa

Pada Maret lalu, Pemerintah mengeluarkan peraturan terkait aturan uang muka (down payment atau DP) minimal yang harus dikenakan perusahaan pembiayaan kepada konsumen. DP bagi kendaraan roda dua paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan. Sedangkan DP kendaraan roda empat untuk tujuan non-produktif minimal 25 persen. Hasilnya, penjualan sepeda motor secara nasional ternyata turun sebanyak 14 persen. Kondisi itu juga berdampak kepada perusahaan pembiayaan, seperti PT Federal International Finance (FIF).

Iwan Hadiantoro, Chief Group Treasury & Investor Relations PT Astra International Tbk, di Bandung, akhir pekan lalu, mengatakan, Astra mendukung kebijakan Pemerintah tersebut. Menurutnya, kebijakan itu untuk mencegah gagal bayar oleh konsumen.

Sebelum dikeluarkannya aturan tersebut, Astra telah memberikan rata-rata DP yang mendekati aturan. Misalnya saja, rata-rata DP untuk kendaraan roda empat sudah sekitar 21 persen. Rata-rata DP untuk roda dua ada di angka 12 persen. Perbedaan antara realisasi DP yang diberikan Astra di kendaraan roda empat dengan peraturan Pemerintah tidak jauh. Itu hanya sekitar 4 persen.

Perbedaan yang signifikan justru terletak di DP kendaraan roda dua atau sepeda motor. Ada selisih 8 persen dari aturan Pemerintah sebanyak 20 persen. “Impact-nya itu besar untuk customer dua roda,” tegas dia.

Apalagi, Iwan menyebutkan, konsumen yang diberikan pembiayaan oleh bisnis pembiayaan Astra, yakni FIF, kebanyakan yang berpenghasilan rendah, seperti tukang ojek. “Tapi untungnya FIF ready untuk menangani challange ini karena mereka punya unit pembiayaan syariah,” ia menambahkan.

Djap Tet Fa, Direktur PT FIF, menyebutkan, pembiayaan syariah sebenarnya bukan barang baru. Pembiayaan ini sudah ada sejak tahun 2006. Setiap tahun, pembiayaan syariah mengalami pertumbuhan. “Tahun lalu porsi syariah kita sekitar 10 persen, tahun ini sampai September sudah sekitar 36 persen,” kata Djap.

Secara umum, pembiayaan syariah dengan konvensional tidak jauh berbeda. Bedanya hanya terletak pada akad yang dipakai yakni berdasarkan prinsip syariah. Akad yang digunakan akad murabahah. Artinya, akad pengadaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya secara angsuran dengan harga lebih sebagai laba. Proses pembiayaan pun sama dengan konvensional. Misalnya saja, ada kewajiban melakukan pembayaran angsuran.

Pembiayaan syariah pun sifatnya universal atau berlaku untuk siapa saja. Kini, menurut Djap, masyarakat sudah semakin sadar akan keberadaan pembiayaan ini. Baik pemasok dan dealer juga sudah terbiasa dengan pembiayaan syariah. Peraturan DP pun belum berlaku untuk pembiayaan ini. Apalagi, masyarakat masih membutuhkan DP sepeda motor yang rendah. “Dan ternyata kok mudah juga. Itu menjadi satu hal yang positif,” ujarnya.

Karena semua itu, pembiayaan syariah pun menjadi semacam produk penyelamat bagi FIF. Perusahaan ini masih memiliki keyakinan target total pembiayaan sebesar Rp 19 triliun akan tercapai pada tahun ini. Di beberapa kota, seperti Padang dan Aceh, FIF bahkan melakukan pembiayaan syariah secara penuh. Ke depan, ia menyebutkan, perusahaan memasang target sebesar 40-50 persen untuk pembiayaan ini terhadap total pembiayaan.

Selain dibantu syariah, FIF pun melihat produk pembiayaan motor bekas dan elektronik juga masih tumbuh. “Dari pembiayaan kita itu 81 persen motor baru, 14 persen motor bekas, dan sekitar 5 persen elektronik,” lanjut Djap.

Menurut Iwan, Pemerintah punya rencana untuk memberlakukan peraturan DP yang sama bagi syariah. Namun, rencana ini tampaknya belum diwujudkan pada tahun 2012. Untuk itu, pembiayan syariah pun masih aman hingga akhir tahun. “Tapi at least sampai akhir tahun ini kita aman,” tandasnya. (Ester Meryana)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved