Trends Economic Issues

Tiktok dan Tokopedia Diberi Waktu Percobaan Empat Bulan

CEO Tokopedia dan Direktur Eksekutif E-Commerce Tiktok Indonesia. (foto Ubaidillah/SWA)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberi waktu percobaan kepada Tiktok dan Tokopedia selama empat bulan. Waktu percobaan ini akan digunakan untuk masa transisi dan menyamakan persepsi antara Tiktok, Tokopedia dan Kementerian Perdagangan.

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan mengatakan adanya masa uji coba tersebut karena teknologi yang digunakan sangat tinggi dan perlu diselaraskan. “Cuma ini kan teknologinya tinggi, perlu mungkin tiga bulanan empat bulanan mereka semacam percobaan, trial and error, coba gitu ya,” kata Mendag usai meresmikan Harbolnas 12.12 kemarin di Tokopedia Tower Jakarta.

Mendag mengaku nantinya yang berjualan tetap Tokopedia, Tiktok tetap menjadi media sosial. Dalam pantauan SWA Online pada Rabu (13/12/2023) Tiktok Shop bisa melayani transaksi jual beli, namun dengan tampilan halaman seperti Tokopedia.

“Jadi begini ya, e-commerce-nya Tokopedia bekerja sama dengan TikTok. Jadi Tiktok itu dia tidak e-commerce, e-commerce-nya jualannya dan yang jualan adalah Tokopedia,” ujar Mendag menjawab pertanyaan wartawan mengenai Tiktok Shop bisa digunakan transaksi.

Mendag menegaskan bahwa pemerintah meminta, kolaborasi antara Tiktok dan Tokopedia untuk mengutamakan dan lebih memperhatikan produk-produk lokal. Dengan demikian, Kemendag bakal mengevaluasi hasil kerja sama TikTok Shop dan Tokopedia yang saat ini masih dalam tahap uji coba.

“Mungkin tiga bulan empat bulan mendatang, karena perlu penyesuaian. Jadi e-commercenya Tokopedia, kerja sama dengan TikTok. Nanti kami audit, kami lihat, kami nilai seperti apa,” ucap Mendag menegaskan.

Diketahui izin operasional Tiktok di Indonesia sebagai media sosial. Tiktok tidak memiliki izin melakukan jual beli di platform miliknya layaknya e-commerce. Hal ini sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan aturan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Atas alasan aturan Nomor 31 Tahun 2023 yang hasil revisi tersebut, pemerintah akhirnya melarang Tiktok Shop untuk beroperasi. Tiktok hanya boleh digunakan sebagai media promosi layaknya TV.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Mendag usai menghadiri Rapat Terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Jakarta pada 25 September 2023 lalu.

Diketahui Tiktok telah mengakuisisi saham Tokopedia dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sebanyak 75%. Total investasi yang dikeluarkan Tiktok sebesar Rp23 triliun. Dalam perjanjian disebutkan bahwa sisa saham GoTo tidak akan terdilusi di masa yang akan datang.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved