My Article

Aksi Politik Perusahaan di Tahun Politik

Oleh Editor
Aksi Politik Perusahaan di Tahun Politik
Jusuf Irianto, Guru Besar Departemen Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga

Oleh: Jusuf Irianto, Guru Besar di Departemen Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga

Jusuf Irianto, Guru Besar Dep. Administrasi ublik FISIP Universitas Airlangga

Pemilik atau pemimpin berbagai perusahaan tak sekadar memuluskan roda bisnis, namun juga menjalankan aksi berpolitik. Aksi politik dilakukan lebih intensif di tahun politik. Periode 2023 ini hingga 2024 di Indonesia dilakukan serangkaian kegiatan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Kini sedang berlangsung tahap kampanye dan debat untuk Pilpres.

Baik Pemilu maupun Pilpres menghasilkan figur pemimpin yang dipilih oleh masyarakat secara demokratis. Pemilu untuk memilih anggota legistlatif, sedangkan dalam Pilpres dipilih pemimpin tertinggi negara (eksekutif) yakni Presiden dan Wakil Presiden. Baik legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Presiden berpengaruh dalam pembuatan kebijakan.

Pemimpin perusahaan berupaya menuai berkah pengaruh segenap anggota DPR maupun pemimpin eksekutif dalam menjalankan fungsinya. Tujuannya adalah agar kebijakan/keputusan yang dibuat pemerintah dapat menguntungkan unit bisnis yang dikelolanya. Dalam konteks inilah, pimpinan melakukan aksi politik yang dikonseptualisasikan sebagai Corporate Political Activity (CPA).

Makna CPA

CPA merupakan upaya perusahaan untuk memengaruhi proses penyusunan kebijakan pemerintah dengan cara tertentu agar nantinya dapat menguntungkan perusahaan. Aksi politik perusahaan dapat pula diartikan sebagai keterlibatan perusahaan dalam proses politik berupa lobi, mendirikan partai politik, menjadi anggota DPR, atau berbagai aktivitas politik lainnya.

Pemahaman terhadap CPA lebih mendalam telah diarahkan oleh para ahli lintas disiplin ilmu seperti ekonomi, marketing, manajemen strategis, keuangan, serta ilmu politik dan sosiologi. Relasi antara politik dan kebijakan pemerintah dengan kinerja perusahaan dapat dijelaskan secara lebih jelas agar perusahaan dapat mengambil pelajaran penting guna menghindari kerugian.

Kerugian pernah dialami perusahaan di tingkat internasional. Sebagai misal, tatkala muncul negara super-power Uni Soviet runtuh pada dekade 1990-an sebagian besar perusahaan mengalami kerugian. Runtuhnya Uni Soviet dipicu harapan masyarakat agar lebih sejahtera seperti dialami masyarakat di negara maju yang berorientasi pasar berdasarkan kapitalisme yang sangat berbeda dengan prinsip komunisme sebagai ideologi Uni Soviet.

Keruntuhan Uni Soviet memengaruhi kondisi ekonomi di Eropa Timur. Pada 1989-1991, Produk Nasional Bruto (PNB) di negara-negara bekas Uni Soviet turun 20 persen sehingga mampu mengantarkan pada periode kehancuran ekonomi. Sementera itu, korupsi dan kejahatan di Rusia semakin merajalela. Hancurnya Uni Soviet saat itu juga mendorong perubahan budaya dan sosial.

Perubahan politik, budaya, dan sosial sangat memengaruhi kondisi perekonomian menjadi kian terpuruk. Akibatnya ekonomi memburuk ditandai lesunya produksi, inflasi melaju tinggi, pemutusan hubungan kerja serta lemahnya daya beli masyarakat, Buruknya perekonomian tentu sangat merugikan perusahaan.

Sementara fenomena yang terjadi di tingkat nasional berupa pergantian kepemimpinan pun tak luput dari perhatian dunia usaha. Pimpinan perusahaan berupaya untuk mengikuti dinamika politik dan bahkan ada banyak pula yang secara langsung terjun ke dunia politik. Ada banyak politisi di Indonesia sejatinya adalah saudagar yakni pemilik atau pimpinan perusahaan.

Minat dan tujuan pimpinan perusahaan terjun ke dunia politik adalah untuk mewujudkan keberlangsungan usaha berdasarkan payung hukum atau kebijakan yang menguntungkan. Selain itu, peran bisnis diharapkan bertambah lebih besar dalam ikut serta memengaruhi perumusan dan implementasi kebijakan publik oleh pemerintah.

Hasrat perusahaan terhadap aktivitas politik dipicu oleh kondisi dunia usaha tak menentu akibat gejolak pemerintahan yang acap berubah secara dramatis. Ketidakpastian kebijakan dapat menggangu kinerja perusahaan. Karena itu, pimpinan harus memahami hubungan antara kinerja perusahaan dan peran pemerintah sebagai regulator dalam berbagai konteks kelembagaan melalui aksi politik korporat.

Sebagian besar akivitas politik terkait dengan keterlibatan pimpinan perusahaan dengan beberapa aktor politik yang terlembaga. Namun, harus disadari oleh pimpinan perusahaan bahwa pelembagaan yang lemah dapat mengarahkan pada keterlibatan politik yang bersifat informal dan cenderung atau berpotensi korup.

Menjunjung Etika

Karena itu, dalam berpolitik setiap pimpinan perusahaan harus menggunakan metode dan perspektif dari bidang ilmu yang bersifat multi-disiplin termasuk etika. Pimpinan perusahaan diharapkan tetap menjunjung tinggi etika, norma, dan hukum yang berlaku sebagai acuan dalam berperilaku. Keterlibatan politik harus dimaknai sebagai kepatuhan terhadap regulasi secara etis.

Ketaatan terhadap peraturan disertai upaya menjunjung tinggi etika merupakan landasan perusahaan terlibat kegiatan politik. Berbagai kasus korupsi yang muncul dipicu oleh nepotisme melibatkan pejabat pemerintah dengan pengusaha yang berperilaku culas. Korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan masalah kronis yang harus dicegah melalui penegakan hukum dan etika.

Dari berbagai macam perusahaan yang terlibat dalam kegiatan politik di Indonesia dapat diidentifikasi pula kecenderungan sektor-sektor yang berpeluang menyimpang. Sektor-sektor andalan dalam industri nasional semisal energi, transportasi, teknologi informasi, dan lainnya acap mewarnai pemberitaan media massa nasional yang mengangkat kasus korupsi di Indonesia.

Untuk itu, perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang sangat vital dan terlibat dalam berbagai aktivitas politik berpegang teguh pada ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku. Etika pun selalu dipegang teguh dan dijunjung tinggi. Tujuannya sangat jelas yakni agar pimpinan perusahaan tak terjebak dalam melakukan tindak pidana korupsi atau kejahatan (fraud) bentuk lainnya.

Pimpinan perusahaan dapat dibenarkan untuk terkibat dalam aksi politik. Lebih-lebih di tahun politik saat ini, perusahaan ikut terlibat langsung memberi kontribusi untuk kampanye untuk salah satu kontestan Pilpres secara suka rela. Keterlibatan juga dapat dilakukan dengan lobi secara langsung, melibatkan pejabat dalam jajaran pimpinan perusahaan, atau lainnya.

Kegiatan politik perusahaan tak sekadar untuk memengaruhi kebijakan yang memberi keuntungan internal perusahaan. Kegiatan politik juga dimaksudkan untuk meraih keunggulan kompetitif melalui cara-cara politik yang dibenarkan. Semua bentuk keterlibatan harus memberi kemaslahatan yakni untuk meningkatkan kesejahteraan atau kemakmuran bersama rakyat.

Jika aturan, etika, norma, serta kontribusi pada kesejahteraan masyarat diabaikan, maka dapat mengisolasi perusahaan dari kehidupan sosial-ekonomi dan menimbulkan masalah yang lebih berat di kemudian hari. Aksi dalam politik harus mampu secara efektif memberikan nilai manfaat bagi masyarakat yang merefleksikan perilaku etis perusahaan.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved