Update Pembubaran 7 BUMN Rugi dan Tak Lagi Memberi Kemanfaatan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan update terkini mengenai progres pembubaran tujuh BUMN, Jumat (29/12/2023). Pembubaran 7 BUMN merupakan salah satu bagian dari transformasi yang dilakukan Kementerian BUMN dalam empat tahun terakhir.
“Keputusan pembubaran merupakan langkah yang dilakukan terhadap 7 BUMN yang sudah tidak mampu melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam meraih keuntungan dan memberikan kemanfaatan umum yang sesuai dengan Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2023,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Tujuh BUMN yang dibubarkan yaitu PT Merpati Nusantara Airlines (Dalam pailit), PT Kertas Leces (Dalam pailit), PT Istaka Karya (dalam Pailit), PT Industri Sandang Nusantara (ISN), PT Kertas Kraft Aceh (KKA), PT Industri Gelas (IGLAS), dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) (PANN). Selanjutnya, proses pembubaran ketujuh BUMN ini dilaksanakan oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi oleh pengadilan.
“Adapun aset milik BUMN yang dibubarkan kini telah menjadi kewenangan pengadilan. Nantinya pengadilan yang akan membagi hasil penjualannya untuk membayar kewajiban kepada para kreditur termasuk pajak dan karyawan,” ujar Kartika.
Ketujuh BUMN yang dibubarkan tersebut, tambah Kartika, merupakan BUMN yang dititip kelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) melalui Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN. Pada April 2023, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pembubaran atas Merpati Airlines (PP Nomor 8 Tahun 2023), Kertas Leces (PP Nomor 9 Tahun 2023), Istaka Karya (PP Nomor 13 Tahun 2023), ISN (PP Nomor 14 Tahun 2023), KKA (PP Nomor 17 Tahun 2023), dan IGLAS (PP Nomor 18 Tahun 2023). Sedangkan, PANN sedang dalam proses penerbitan PP Pembubaran.
Ketujuh BUMN yang dibubarkan adalah Merpati Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces saat ini telah sepenuhnya dalam pengelolaan kurator dan dalam proses penjualan aset melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe maupun mekanisme lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Adapun BUMN yang dibubarkan melalui Keputusan RUPS, yaitu IGLAS telah diputus pailit oleh pengadilan dan pengelolaan termasuk penjualan aset akan dilakukan kurator.
Sementara ISN dan KKA sedang dalam proses verifikasi aset dan kewajiban oleh likuidator, dan aset akan dijual sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Di sisi lain, PANN sedang dalam proses penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran dan pengamanan aset.
Kartika mengungkapkan pembubaran 7 BUMN merupakan salah satu bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan Kementerian BUMN dalam empat tahun terakhir. Transformasi BUMN dilakukan agar menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan, terbukti dengan hasil positif di mana laba bersih BUMN secara konsolidasi meningkat signifikan, dari Rp13,3 triliun pada 2020 menjadi diperkirakan Rp280 triliun pada 2023.
“Kami akan melakukan secara bertahap dan harapannya pada 2024 sesuai roadmap BUMN 2024-2034, Insyaallah BUMN bermasalah sangat sedikit kalau bisa tidak ada sama sekali. Harapannya kami bisa fokus pada pertumbuhan, bagaimana BUMN untuk membangun klaster-klasternya masing-masing agar dapat berkontribusi pada perekonomian ke depan,” ungkapnya.
Dalam proses transformasi BUMN yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir beserta jajarannya dari 2019 ada holdingisasi, merger, klasterisasi, perampingan, dan di antaranya penanganan BUMN yang bermasalah. Saat ini, BUMN di bawah Kementerian BUMN ada 45 dan target akhir berjumlah di bawah 40 BUMN yang diklasterisasi ke dalam 12 klaster.
Jadi target akhir transformasi bentuk pengelolaan BUMN di mana jumlah BUMN menurun dari yang semula 118 menjadi di bawah 40 BUMN. Khusus BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dalam usaha masuk dalam klaster Danareksa dan PPA di mana BUMN kecil akan di scale up menjadi lebih besar.
Editor : Eva Martha Rahayu
Swa.co.id