Management Trends

Setahun Beroperasi, Flip'NFry Raih Sertifikasi Halal

Penyerahan sertifikat halal oleh BPJPH kepada Flip’NFry. (Vina/SWA)

Restoran sandwich waffle Flip’NFry meraih sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI. Sertifikat ini sekaligus menjadi hadiah ulang tahun bagi Flip’NFry yang telah berdiri sejak setahun lalu.

Presiden Direktur PT Karya Boga Perkasa dan Pendiri Flip’NFry Rida Saputra Widjaja mengatakan, sertifikasi halal merupakan langkah perusahaan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung saat menyantap waffle dan makanan yang disajikan.

Apalagi sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, status halal menjadi pertimbangan penting bagi konsumen Indonesia dalam memilih makanan. Hal ini terlihat jelas dari pertumbuhan yang signifikan terkait makanan halal diseluruh dunia.

“Banyak konsumen yang datang ke gerai Flip’NFry menanyakan apakah kami sudah memperoleh sertifikasi halal. Dengan sertifikasi halal ini akan membantu memperluas market, karena semakin banyak yang percaya maka akan semakin banyak pula yang mencoba Flip’NFry,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/01/2024).

Senada dengan Rida, pendiri sekaligus Direktur Operational PT Karya Boga Perkasa Martinus Tara menyebut, sejatinya semua produk yang disajikan di Flip’NFry dijamin kehalalannya sejak restoran itu beroperasi di hari pertama. Sertifikat halal disebutnya sebagai penegasan demi kenyamanan para pengunjung restoran.

“Dari awal kami membuat Flip’NFry, kami sudah memikirkan untuk mendapat sertifikasi halal. Jadi semua SOP-nya pun sudah didesain untuk bisa mengadopsi sistem halal ini. Ini memudahkan kami dalam pengembangannya baik dalam negeri dan luar negeri,” kata Martinus.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Siti Aminah mengapresiasi upaya Flip’NFry untuk menciptakan restoran yang aman di negara yang berpenduduk mayoritas muslim ini. Hal ini sejalan dengan komitmen BPJPH yang ingin mewujudkan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang semakin berkualitas.

Proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH Kemenag khususnya terhadap bisnis F&B melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dalam hal ini Sucofindo. Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.

“Proses ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi telah sesuai dengan syariah Islam. Selain itu, proses ini juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan meningkatkan kualitas produk,” jelasnya.

Proses pemeriksaan kehalalan di Flip’NFry dilakukan dengan seksama, mulai dari daftar bahan baku, sertifikat halal dari pemasok, SJPH, fasilitas, dan proses produksi. LPH Sucofindo juga memeriksa kesesuaian dokumen dengan penerapan di lapangan, seperti aspek perolehan bahan, distribusi bahan ke lokasi produksi, penyimpanan, pengolahan, penandaan, hingga pengambilan sampel produk untuk diuji di laboratorium. “Flip’NFry sudah melewati semua hal tersebut sehingga dinyatakan layak mendapat sertifikat halal,” ujar Agus Suryanto, Kepala LPH PT Sucofindo.

Seiring meningkatnya kepercayaan pasar pada Flip’NFry tahun ini perluasan pasar dilakukan. Dalam waktu dekat, perusahaan akan membuka gerai baru di Pondok Indah Mall. Gerai ini merupakan gerai keempat setelah Emporium Pluit Mall, Mall of Indonesia, dan Margonda City Mall.

“Pondok Indah Mall dikenal sebagai pusat trendsetter lifestyle dan kuliner di Jakarta telah menerima kami, targetnya sebelum Lebaran tahun ini Flip’NFry sudah dapat beroperasi di sana,” ungkap Rida yang juga menargetkan akan menutup tahun 2024 dengan empat outlet baru.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved