Trends

Ini Himbauan OJK Paska Pencabutan Izin BPR Usaha Madani Karya Mulia

Ini Himbauan OJK Paska Pencabutan Izin BPR Usaha Madani Karya Mulia
Ilustrasi foto : OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Hal ini tertuang pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 pada 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia. Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto menjabarkan OJK pada 4 April 2023 menetapkan BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat. Kemudian, OJK pada 12 Januari 2024 menetapkan BPR ini dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan dewan komisaris BPR termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.”Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” tutur Eko pada siaran pers di Surakarta, Jawa Tengah pada Senin (5/2/2024).

Namun, lanjut Eko, direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR itu tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Usaha Madani Karya Mulia. “Dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR. Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut,” ucap Eko.

OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan. “OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Eko.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved