Trends

MKP, Resmi menjadi Agregator Utama Pungutan Wisatawan Asing di Bali

Peluncuran Levy Voucher untuk Pembelian Tiket bagi Wisatawan Asing melaui Online Travel Agent

Pemerintah Daerah Provinsi Bali meluncurkan pungutan wisatawan Asing dalam sistem Lovebali, kolaborasi Pemprov Bali bersama perusahaan lokal Indonesia PT Mitra Kasih Perkasa (MKP) di Hotel Puri Santrian Sanur, Senin (12/2).

MKP merupakan mitra resmi Pemerintah Provinsi Bali dan BPD Bali untuk memberi kemudahan Wisatawan Asing dalam pembelian tiket di berbagai OTA (Online Travel Agent) untuk dapat langsung mengakses Levy Voucher. MKP terintegrasi secara langsung dengan We Love Bali, sehingga setiap data yang masuk melalui OTA dapat tercatat secara real time.

Tak hanya berperan sebagai aggregator distribusi di berbagai OTA (Pelago, Klook, Singapore Airlines, Scoot, dan lain sebagainya) sebagai Platform B2B, dengan traffic intelligence system dari MKP, wisatawan asing dapat mengakses Levy Voucher dengan berbagai macam metode pembayaran: Visa, Mastercard, JCB, American Express, Virtual Account, dan QRIS.

Bekerja sama dengan berbagai asosiasi, seperti ASITA (Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies), BTB (Bali Tourism Board) dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), MKP memberi kemudahan rekonsiliasi dana dan data sekaligus splitting dana secara real time.

Dasar hukum pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang mulai tanggal 14 Februari 2024 yang dibayarkan hanya 1 (satu) kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia. Wisatawan asing dihimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali secara nontunai (cashless) dengan mengakses Sistem Love Bali (https://lovebali.baliprov.go.id) atau dengan sistem lain yang terintegrasi dengan sistem Love Bali yang disediakan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Bali.

Sebagai antisipasi bagi wisatawan yang belum membayar melaui aplikasi, maka pembayaran dapat dilakukan di pintu masuk kedatangan di Bali (Bandara dan Pelabuhan), di Endpoint saat berwisata yaitu akomodasi, daya tarik wisata, travel agent, dan cruise agent yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali. Wisatawan asing yang telah membayar akan mendapat bukti pembayaran berupa levy voucher yang berisikan QRcode yang wajib ditunjukkan kepada petugas Checker yang ada di baadara.

Terkait hasil dari penerimaan dan penggunaan dari Pungutan bagi Wisatawan Asing akan diinformasikan serta secara transparan dan akuntabel. Dana yang diperoleh dalam program pungutan bagi wisatawan asing ini akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan alam Bali, pelestarian budaya dalam rangka menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan

CEO & co-Founder MKP, Nicholas Anggada, memastikan MKP dapat mendukung terciptanya sistem kesinambungan Pariwisata Indonesia. Dengan total traffic transactions lebih dari 80 juta dan total processing value lebih dari IDR 3.4T saat ini, MKP memberikan kemudahan rekonsiliasi dana dan data, integrasi sekaligus distribusi Levy Voucher pada berbagai platform Pariwisata.

“Sebagai perusahaan lokal Indonesia yang menciptakan sekaligus mengembangkan traffic intelligence system di Indonesia dengan puluhan juta users jalur distribusi dan channel OTA MKP, harapannya wisatawan asing dapat secara mudah, cepat, dan aman melakukan pembelian tiket wisata yang sudah terintegrasi dengan Levy Voucher,” ungkap Nicholas.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, peluncuran program PWA menjadi momentum strategis untuk menguatkan pondasi pariwisata Bali yang berbasis budaya.

“Program untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali telah diupayakan oleh Pemprov Bali. Tapi kami sadari programnya masih terbatas karena terkendala kemampuan fiskal pada APBD Provinsi. Padahal masih banyak program yang perlu dilakukan seperti melindungi dan merestorasi warisan lontar dan berbagai situs budaya, adat-istiadat dan kesenian”.

Untuk menjaga lingkungan alam Bali, menurut Mahendra, dibutuhkan upaya yang lebih serius dalam mengatasi persoalan sampah, penghijauan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang wilayah serta masih banyak hal lain untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved