Trends Economic Issues

Respons Pengusaha Soal Aturan Pelarangan Terbatas Impor Bahan Baku

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani.

Pada Maret 2024 mendatang, Kementerian Perdagangan berencana memberlakukan secara efektif Permendag No.36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Merespons pemberlakuan Permendag tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan masukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan, pihaknya khawatir bahwa pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri akan menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri. Dia melihat industri hulu lokal (pada sebagian industri) belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri, sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut.

APINDO memerhatikan kepentingan besar pemerintah untuk meningkatkan industri dalam negeri menjadi landasan terbitnya aturan tersebut. Namun, lanjut Shinta, pihaknya menemukan dalam beberapa pasal terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas, maka dalam beberapa butir HS Code ini kebijakan strategis perlu direvisi untuk mempermudah importasi bahan baku atau bahan pembantu.

“Di sisi lain, kami berharap pengaturan lebih lugas dan penindakan tegas penegakan hukum dalam hal importasi produk jadi yang membanjiri pasar Indonesia secara ilegal. Hal ini sudah sangat mengorbankan produk domestik seperti pakaian, sepatu, furniture dan produk jadi lainnya yang merupakan hasil industri padat karya,” kata Shinta di Jakaerta, Senin (19/02/2024).

Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan APINDO, Anne Patricia Sutanto mengharapkan Permendag tersebut tidak menyulitkan sektor retailer yang mempunyai kegiatan usaha yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Dia beralasan sektor ritel adalah sektor usaha padat karya juga.

“Untuk itu harmonisasi industri hulu, intermediate, hilir, dan retail perlu dijalankan mengikuti dinamika pasar, sehingga daya saing produk dalam negeri tetap terjaga dan berimbang dengan produk impor. Pengkajian harmonisasi supply chain ini perlu dilakukan dari waktu ke waktu untuk menghindari inflasi yang berlebih atau banjirnya produk impor di dalam negeri,” ujar Anne.

Anne mengharapkan peraturan teknis dalam pemberlakuan permendag 36 tahun 2023 ini sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholders terkait sehingga tidak terjadi backlog atas rutinitas supply chain di tiap sektor yang terdampak. Dia juga ingin agar sistem elektronik yang menjadi platform sudah siap sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan.

“Karena diperlukan minimal 3 sampai 6 bulan setelah peraturan pelaksanaan serta infrastruktur pelaksanaan, termasuk sistem elektronik terkait Permendag 36/2023 ini siap mengakomodasi semua permohonan perizinan yang masuk. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait dapat lancar menjalankan perubahan rutinitas karena aturan baru,” ungkap Anne.

Anen menilai Permendag tersebut tidak memerlukan penundaan implementasi terkecuali pada bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri. “Tapi APINDO memandang perlu evaluasi kebijakan impor bahan pendukung kebutuhan industri yang strategis dan yang berorientasi ekspor,” ucapnya.

Ada pun contoh komoditas impor yang dibutuhkan, antara lain garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman, besi baja dan turunannya, ban kendaraan berat sebagai bahan penolong produksi, monoethylene glycol (MEG) untuk kebutuhan produksi polymerisasi industri sintetik filament, dan 12 HS Code komoditas bahan baku plastik.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved