Trends

KPPU akan Panggil 4 Fintech yang Beri Pinjaman Berbunga ke Mahasiswa

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat akan memanggil empat lembaga pembiayaan daring (fintech) yang memberi pinjaman ke mahasiswa. Pemanggilan ini terkait pemberian bunga pinjaman bagi mahasiswa yang dinilai tak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita). Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh Danacita.

“Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dalam rilis resminya, Senin (26/2/2024).

KPPU sebelumnya telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Hal tersebut dipertegas oleh penjelasan undang-undang No.12/2021 yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

“Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo mengaku bahwa pihaknya dalam memberikan pinjaman telah menerapkan praktik responsible lending dengan memastikan bahwa setiap pendanaan disesuaikan dengan kemampuan penerima dana, mengutamakan kesejahteraan keuangan penerima dana, yaitu pelajar dan/atau wali, dalam jangka panjang. Perusahaan juga mengikuti pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk LPBBTI.

Selain itu, lanjut Alfonsus, perusahaan berkomitmen pada prinsip itikad baik dalam semua aspek operasional, termasuk perlindungan data pribadi dan penagihan, serta memberikan program pelunasan lebih awal tanpa biaya tambahan. Perusahaan juga menegaskan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk batasan maksimum biaya yang ditetapkan oleh OJK.

“Danacita bekerja sama dengan institusi pendidikan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali). Tidak ada bentuk paksaan kepada calon penerima dana, karena Danacita hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar biaya kuliah, melengkapi berbagai macam solusi lainnya yang sudah disediakan masing-masing lembaga pendidikan,” ujar Alfonsus.

Alfonsus mengatakan, seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh calon penerima dana (pelajar dan/atau wali). Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07% per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1% per hari.

Saat ini, Danacita sudah berkolaborasi dengan 148 mitra pendidikan dan menyalurkan dana untuk biaya pendidikan kepada 27.440 pengguna di seluruh Indonesia. Danacita juga memiliki izin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved