Trends

Respons Bos Tokopedia Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO

Respons Bos Tokopedia Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO
Melissa Siska Juminto, CEO Tokopedia

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto merespons soal dugaan monopoli data pengguna TikTok Indonesia setelah perusahaan tersebut berkongsi dengan GOTO. Melissa mengatakan saat ini perusahaan sudah memisahkan data pengguna TikTok dan pengguna Shop Tokopedia (nama baru TikTok Shop).

"Sekarang user id-nya TikTok dan e-commerce punya sendiri. Dengan memisahkan data user id itu, data itu pun bisa dilimitasi secara sistem," ujar Melissa dalam diskusi media di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2024.

Shop Tokopedia menerapkan fitur pengaturan privasi. Fitur ini memungkinkan pengguna TikTok menonaktifkan personalisasi data untuk kepentingan belanja. Sehingga apabila pengguna TikTok menonaktifkan fitur tersebut, laman Shop Tokopedia tidak akan menyarankan produk-produk sesuai konten TikTok yang dilihat pengguna.

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum. Misalnya produk yang sedang banyak dibeli konsumen, produk terbaru, dan lainnya.

Sebelumnya, Pakar IT dari ICT Institute Heru Sutadi menegaskan menegaskan TikTok dan Tokopedia harus mentaati aturan yang ada, yakni yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Menurut Heru, hal yang tidak boleh diabaikan adalah masalah data. Jangan sampai, kata dia, ada penumpukan data di satu platform. "Waktu TikTok Shop ditutup sebelumnya kan ada potensi penumpukan data media sosial dan e-commerce," ucap Heru ketika dihubungi, Minggu, 17 Desember 2023.

Pemerintah mengatur persoalan penggunaan data pribadi ini dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah melarang PPMSE dan perusahaan afiliasinya melakukan penguasaan data. Kementerian Perdagangan juga mewajibkan PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya. Khususnya, untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved