Economic Issues

BPR Bali Artha Ditutup, OJK Gaungkan Dana Nasabah Aman

Ilustrasi foto : Istimewa.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralokasi di Jalan Diponegoro Nomor 171, Denpasar, Provinsi Bali. Kristrianti Puji Rahayu, Kepala OJK Provinsi Bali, menyampaikan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah

Pencabutan izin usaha BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Pada 19 September 2023, OJK menetapkan BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian, OJK pada 19 Maret 2024 menetapkan BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan kikuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian,direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR ini tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bali Artha Anugrah dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR. “Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah,” ujar Kristrianti pada keterangan tertulis di Bali, Kamis (4/4/2024).

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved