Capital Market & Investment

CFX Garap Lebih dari 50% Volume Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

CFX Garap Lebih dari 50% Volume Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

PT Bursa Komoditi Nusantara atau dikenal dengan CFX selaku bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, memperkuat ekosistem aset kripto dalam negeri. Saat ini sudah terdapat sekitar 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan satu Non-CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti.

Berdasarkan aturan yang berlaku, CPFAK dan Non-CPFAK untuk dapat mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dalam rangka mendukung aturan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan (Bappebti) No. 8 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 tahun 2022. Saat ini terdapat empat CPFAK yakni PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima – Goto Group) dan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) yang telah mendapatkan SPAB dari CFX.

“Empat pedagang kripto yang telah mendapatkan SPAB dari CFX menyumbang lebih dari 50% total trading volume transaksi kripto di Indonesia. Berdasarkan data dari Bappebti total transaksi kripto pada Januari hingga Februari 2024 menyentuh Rp55,26 triliun atau naik 113.05% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp25.94 triliun.” ujar Direktur Utama CFX Subani.

Subani menambahkan, “Kami mendorong para CPFAK lain untuk dapat mempercepat proses pendaftaran menjadi PFAK. Pendaftaran sebagai PFAK menunjukkan komitmen setiap CPFAK untuk memberikan layanan yang tidak hanya memenuhi standar industri yang tinggi tetapi juga mematuhi regulasi pemerintah Indonesia. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.”

CFX menilai pendaftaran sebagai PFAK menunjukkan komitmen setiap CPFAK untuk memberikan layanan yang tidak hanya memenuhi standar industri yang tinggi tetapi juga mematuhi regulasi pemerintah Indonesia. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.

“Kami memahami pentingnya regulasi yang kuat untuk masa depan industri kripto di Indonesia. Oleh karena itu, CFX berkomitmen untuk bekerja sama dengan Bappebti dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan andal. Kami mendukung Bappebti dalam hal ini sejalan dengan peran kami sebagai bursa untuk keamanan konsumen,” jelas Subani.

Secara umum, langkah bagi para pedagang aset kripto (baik yang berstatus CPFAK maupun Non-CPFAK) untuk mendapatkan izin sebagai PFAK dari Bappebti berawal dari mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan surat rekomendasi dari CFX selaku Bursa Kripto yang teregulasi. Untuk mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi tersebut, para pedagang aset kripto harus mendaftar sebagai Anggota Bursa dan memenuhi persyaratan dokumen administrasi dan teknis bursa.

Setelah semua persyaratan telah dipenuhi, CFX akan menerbitkan SPAB dan surat rekomendasi. Anggota bursa yang sudah mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi akan melanjutkan proses di Bappebti dengan pemenuhan persyaratan lainnya termasuk fit and proper test untuk mendapatkan persetujuan sebagai PFAK. Sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) untuk segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Bappebti, sejak diaturnya aset kripto oleh Bappebti sampai Februari 2024 jumlah pelanggannya mencapai 19,18 juta. Adapun, total transaksi kripto pada Januari-Februari 2024 mencapai Rp55,26 triliun, angka ini mengalami kenaikan 113,05% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp25,94 triliun.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved