Economic Issues

Jokowi: Indikasi Pencucian Uang Melalui Aset Kripto Capai Rp139 Triliun

Presiden saat memberikan pengarahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional APU PPT. (dok Setkab)

Presiden Jokowi membeberkan data bahwa indikasi pencucian uang melalui aset kripto mencapai Rp139 triliun atau US$8,6 miliar. Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Rabu (17/04/2024).

Mantan Walikota Solo ini juga mengatakan bahwa pola baru berbasis teknologi dalam TPPU harus terus diwaspadai. Bahkan berdasarkan Data Crypto Crime Report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar Dolar AS di tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.

“Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau enggak ya kita akan ketinggalan terus,” ucap Jokowi tegas.

Jokowi meminta penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan. Semua pihak harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi, ini penting.

Di Indonesia sendiri, aset kripto sebagai instrumen investasi baru tengah menjadi tren. Bappebti mencatat bahwa transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp30 triliun dan jumlah investor kripto menyentuh 19 juta orang per bulan Februari lalu.

Tingginya nilai tersebut menandakan peningkatan signifikan sebesar 56,22% dibandingkan dengan periode sebelumnya yang mencapai Rp 21,57 triliun pada bulan Januari. Total nilai transaksi Januari-Februari 2024 Rp55,26 triliun atau naik 113,05% dibandingkan dengan periode yang sama di 2023 sebesar Rp 25,94 triliun (yoy).


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved