Strategy

Ini Lima Fokus Prioritas Vale (INCO) Pasca Peroleh IUPK Terbaru

Jajaran direksi Vale Indonesia (INCO) saat public expose hasil RUPST 2024 di Jakarta. (foto Ubaidillah/SWA)

swa.co.id, Jakarta - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengantongi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) baru yang berlaku hingga tahun 2035. Perseroan akan fokus pada lima strategi bisnis sehingga lahan yang telah diberikan dapat dimaksimalkan dengan baik.

CEO INCO, Febriany Eddy, menjelaskan IUPK ini memberikan kepastian hukum kepada perseroan sehingga bisa menjalankan investasi lebih lanjut untuk menjadi penyedia baterai berbasis sumber daya alam yang beroperasi di Indonesia, jadi fokus perseroan untuk sektor baterai.

Pertama, lahan yang sudah dipercayakan harus masif dieksplorasi untuk bisa dibangun rencana jangka panjang, perseroan akan melihat titik optimum dari hilirisasi. Kedua proyek akan diselesaikan tepat waktu, yang paling penting aman dan tepat biaya. Ketiga adalah dengan mandat dari pemerintah ingin membuat indonesia jadi ekosistem EV, maka perseroan akan melakukan kajian studi dan memutuskan titik optimum untuk melakukan sirkularitas.

“Keempat, tambang sorowako harus beroperasi sehat, berkelas dunia dan optimalisasi produktivitas. Kelima kami akan lakukan dengan mendrive ESG agenda, perseroan akan mengarahkan semua proyek dengan mengedepankan standar ESG internasional. Kami perlu struktur organisasi yang baik dan talenta yang baik sehingga misi besar bisa terlaksana dengan baik,” kata Febriany pada paparan publik di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Febri menegaskan fokus perseroan menyelesaikan semua proyek pengembangan dengan aman, tepat waktu dan tepat budget. Ada 118 ribu hektare land bank yang akan diakselerasi untuk meningkatkan nilai perusahaan. Perseroan mempelajari lebih dalam EV ekosistem untuk membantu pemerintah membangun EV ekosistem di Tanah Air. “Semua harus dilakukan dengan mengedepankan standar ESG internasional,” tegasnya.

Mengenai rencana perseroan setelah divestasi, Febriany mengungkapkan bahwa semua pihak sudah sepakat eksekusi divestasi akan dilakukan lewat rights issue dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 ini, sehingga nanti kewajiban divestasi Vale selesai.

Diketahui, berdasarkan IUPK, INCO wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan. Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).

Sebagai pemegang IUPK, Vale kini juga diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari laba bersih kepada pemerintah Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah. Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK (termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024), IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025) serta perpanjangan pertama selama 10 tahun (sampai dengan 28 Desember 2035). IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved