OJK Dorong Penyesuaian Asuransi Kredit
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat klaim lini usaha asuransi kredit pada kuartal I/2024 meningkat sebesar 35,5% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati peningkatan klaim asuransi kredit di periode itu masih dalam taraf wajar. Di samping itu, OJK terus mendorong dan memantau seluruh perusahaan asuransi segera melakukan penyesuaian produk asuransi kredit berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, mengatakan perusahaan asuransi yang telah menyesuaikan produk asuransi kredit juga didorong untuk segera melakukan perubahan perjanjian kerja sama dengan lembaga penyedia kredit, semisal perbankan, pembiayaan dan fintech peer to peer lending. "Penerapan mekanisme host to host atas kondisi terkini profil debitur termasuk pemrosesan dan penanganan klaim dapat mempermudah perusahaan asuransi melakukan mitigasi risiko, misalnya dengan perubahan T&C dan penetapan tarif premi yang lebih wajar," ujar Ogi pada Minggu (14/7/2024).
Ogi menyampaikan penerapan POJK 20 Tahun 2023 itu diharapkan memperbaiki T&C dan premi, penurunan biaya akuisisi, pemberlakukan risk sharing, pembatasan periode pertanggungan, sistem yang host to host. "Ini akan meningkatkan kualitas atas risiko yang dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi sehingga dapat memberikan underwrirting result yang positif kepada perusahaan asuransi," ucap Ogi. (*)