BCA Raih Penghargaan Wajib Pajak 2024

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) meraih penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) atas kontribusi dan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh badan dan SPT Masa Tahun Pajak 2023. Penghargaan yang diberikan dalam acara Penganugerahan Wajib Pajak Tahun 2024 bertajuk “Memenuhi Janji Pendiri Republik”, diserahkan kepada Direktur BCA, Santoso.

Santoso mengatakan bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi dalam mendorong pembangunan nasional. Dia berharap penghargaan ini dapat terus memotivasi perusahaan untuk terus menjaga integritas dan komitmen dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai salah satu perbankan nasional.

Sebagai informasi, sebelumnya BCA juga pernah meraih Wajib Pajak Besar Tahun 2019. Penghargaan tersebut diberikan kepada BCA, sebagai salah satu institusi yang terdaftar dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu. Hal ini merupakan bukti atas kontribusi terhadap peraturan perpajakan yang mendorong tercapainya target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2018.

“Ke depannya BCA akan terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja dalam bidang perpajakan. Dengan diraihnya penghargaan ini, BCA berharap dapat menjadi teladan untuk segenap nasabah setia dan masyarakat Indonesia. Menjalankan kewajiban bayar pajak merupakan bukti atas dukungan dan kepedulian kita kepada negara,” tuturnya. (*)

# Tag