Penyaluran KUR Senilai Rp116 Triliun Per Mei 2024

(Foto : OJK).

Terkait adanya bank yang ingin membatasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi kompetensi,dan kondisi para bank penyalur KUR agar dimungkinkan suatu penyesuaian, alokasi ataupun penghentian penyaluran. “Hal ini dikarenakan mengingat implementasi program menekankan tidak hanya berfokus terhadap peningkatan penyaluran namun juga berfokus terhadap efektifitas program dalam mendorong keberlangsungan UMKM di Indonesia secara jangka panjang,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, kepada awak media seperti ditulis swa.co.id pada Rabu (17/7/20204).

OJK mencatat penyaluran KUR oleh bank pada 31 Mei 2024 senilai Rp116,94 triliun (KUR) . Dian mengungkapkan realisasi penyaluran KUR di 41 bank tersebut meningkat 45,72% yang disalurkan kepada 1,99 juta debitur. Penyaluran KUR tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya tahun 2023 hingga. 31 Mei 2023 yang mencapai Rp80,25 triliun,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah sedang mengkaji opsi perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hanya untuk KUR. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kelompok kelas menengah ke bawah lebih membutuhkan perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut. “Ini sedang kita kaji dalam kebijakan KUR. Tadinya kan kita buat kelas menengah, tetapi kelihatannya kelas menengah ke bawah,” kata Airlangga.Menurutnya, sektor perbankan saat ini masih mampu bertahan apabila menghadapi kemungkinan dicabutnya kebijakan restrukturisasi kredit tersebut. (*)

# Tag