OJK Ingatkan Bank Berhati-Hati Gunakan AI

OJK Ingatkan Bank Berhati-Hati Gunakan AI
Dian (

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang begitu pesat, berbagai sektor telah menggunakannya termasuk industri perbankan. Di perbankan AI bisa membantu perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional dalam melayani nasabah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau meskipun AI diharapkan dapat membawa manfaat signifikan, namun industri perbankan di Indonesia perlu memahami mekanisme kerja AI agar dapat dimanfaatkan secara luas dengan tetap mengantisipasi risiko yang mungkin timbul.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan untuk mengantisipasi risiko tersebut OJK telah menerbitkan Blueprint Transformasi Digital dan pada Pilar 2 di cetak biru ini menyinggung akselerasi transformasi digital, salah satunya telah mencakup dorongan untuk penggunaan teknologi informasi/TI (termasuk AI) pada bank. "Sehingga bank diharapkan dapat melakukan tata kelola dan manajemen risiko TI yang baik dalam proses adopsi teknologi tersebut," ujar Dian pada pernyataan tertulis kepada awak media yang dikutip pada Rabu, (17/7/2024).

Pemanfaatan AI oleh perbankan telah dilakukan pada beberapa bidang seperti otomasi pekerjaan untuk chatbot/voice assistant, document processing, transaction monitoring, mendeteksi fraud dan money laundering, serta decision engine dalam membantu proses credit scoring.

Menurutnya, pemanfaatan AI tersebut sebenarnya bisa membawa pengaruh positif pada operasional bisnis bank, khususnya dalam peningkatan efisiensi akibat otomatisasi pekerjaan. "Potensi penyalahgunaan AI yang dapat merugikan konsumen bank cukup tinggi," ujarnya. Dia mengungkapkan beberapa risiko AI yang teridentifikasi antara lain bias algoritma, deepfakes, dan kemampuan membuat keputusan sendiri. Oleh karena itu, kepentingan nasabah atau konsumen harus diperhatikan dengan seksama.

Dalam kerangka pengaturan, OJK telah menerbitkan POJK No.11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum dan POJK No.21/2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum. Dalam ketentuan tersebut, telah diatur bahwa Bank dalam melakukan adopsi Teknologi Informasi (TI) dalam pelayanan Layanan Digital dilakukan secara bertanggung jawab. (*)

# Tag