Trik & Tips Terhindar dari Jeratan Investasi Bodong

Ilustrasi foto : Istimewa.

Kabar tentang investasi bodong masih terus bermunculan dan telah menelan semakin banyak korban. Investor yang bermimpi akan mendapatkan keuntungan dari uang yang diinvestasikan malah harus menelan pil pahit. Salah satu penyebab seseorang atau kelompok individu terjebak dalam investasi bodong karena tergiur iming-iming keuntungan besar yang diperoleh dalam waktu singkat.

Iming-iming yang besar dalam waktu singkat adalah salah satu ciri yang paling menonjol dari produk investasi palsu. Kebanyakan investor langsung mengabaikan aspek-aspek penting lainnya yang harus dicermati sebelum memilih suatu investasi. “Kurangnya pengetahuan tentang investasi membuat orang langsung tergiur menanamkan uangnya dalam produk keuangan tertentu. Mereka ingin langsung mendapatkan keuntungan besar tanpa berupaya mencari tahu risiko produk tersebut,’’ kata Head of Marketing Communication PT Bahana TCW Investment Management, Novianita Pertiwi pada keterangannya di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Masyarakat harus lebih cermat, sebab dengan perkembangan digital yang cukup pesat, modus penipuan yang dilakukan pun semakin canggih. ‘’Lakukan riset terlebih dahulu mengenai produk yang ditawarkan, jangan pernah melakukan investasi ke rekening atas nama individu yang tidak dikenal, pada dasarnya lebih baik mendapatkan keuntungan yang wajar dan terukur dari pada mendapatkan iming-iming keuntungan yang besar dan cepat, tapi setelahnya uang anda hilang semua,’’ ucap Novianita.

Berikut ini beberapa tips untuk mengenali ciri-ciri investasi bodong:

  1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Padahal salah satu prinsip dalam berinvestasi yang benar high return, high volatility. Investasi bodong biasanya menjanjikan investasi dengan return yang besar dan dapat jaminan pembelian kembali yang cepat.

  2. Transfer dana dilakukan ke rekening atas nama perseorangan atau korporasi yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau badan pengawas lainnya.

  3. Menggunakan atau mencatut nama perusahaan resmi yang ada di Indonesia, khususnya yang bergerak di bidang keuangan. Hal ini termasuk menggunakan logo atau surat palsu yang seakan-akan ditandatangani oleh pejabat perusahaan tersebut.

  4. Tidak ada informasi yang jelas atau detail mengenai produk investasi yang ditawarkan. Misalnya, tidak ada keterangan tentang pemiliknya, jajaran manajemen, skema dan risiko investasi, minimnya informasi proses penarikan dana bila investor ingin menarik uangnya kembali, atau tidak ada pelaporan atas dana yang diinvestasikan.

  5. Melakukan penawaran investasi dengan mekanisme mengerjakan misi atau tugas tertentu untuk mendapatkan pengembalian investasi (return) dalam bentuk apapun.

  6. Menawarkan bonus tambahan, apabila mampu membawa atau menarik anggota baru. Ada juga yang menawarkan bonus tambahan bila menambahkan jumlah investasinya, atau menginvestasikan uangnya melalui e-commerce atau grup tertentu. Tak heran, bila investor semakin penasaran dan akhirnya tak sungkan untuk memasukkan dananya semakin banyak pada investasi bodong tersebut.

  7. Entitas yang menawarkan investasi tidak terdaftar di salah satu badan pengawas keuangan resmi. Untuk semua produk keuangan di Indonesia, haruslah memiliki izin dari OJK.

  8. Penawaran produknya sering kali dilakukan melalui media sosial seperti WhatsApp (WA), Facebook, Telegram dan lainnya oleh pihak yang bukan merupakan penjual resmi. Untuk produk investasi yang benar biasanya ditawarkan oleh marketing dari perusahaan melalui kanal resmi.

  9. Laporan keuangan tidak jelas dan tidak transparan.

Beberapa tips sederhana yang bisa dilakukan agar terhindar dari penipuan investasi:

    1. Selalu pelajari produk keuangan yang ditawarkan. Jangan tergiur hanya karena janji return yang tinggi, atau karena tampilan website atau aplikasi yang menarik.

    2. Lakukan riset mengenai produk investasi dan perusahaan melalui website maupun media sosial. Jika perlu, selalu lakukan cross check atau konfirmasi ke perusahaan atau lembaga keuangan lainnya mengenai produk tersebut.

    3. Waspadalah bila anda diminta untuk menyetorkan uang ke rekening pribadi, mengerjakan misi tertentu, atau dijanjikan cashback/ komisi bila mengajak rekan lainnya atau tergabung dalam grup investasi yang ditawarkan.

    4. Investor bisa menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157.

    5. Jika diperlukan, berkonsultasilah dengan profesional sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

# Tag