KSEI Gandeng 23 Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan pembaruan kerja sama Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Bank Pembayaran untuk periode 2024–2029. Kerja sama ini sekaligus menambah jumlah Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran menjadi 23 bank. Adapun 8 di antaranya merupakan bank baru dan sisanya merupakan pemain lama.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, mengatakan pada periode 2024–2029, seluruh Bank Administrator RDN juga akan berperan menjadi Bank Pembayaran KSEI. "Artinya, dapat menjalankan fungsi penyelesaian transaksi efek di pasar modal dan memberikan alternatif fasilitas intraday kepada perusahaan efek," jelasnya di Jumpa Pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (19/7/2024).
Samsul menjelaskan, pemilihan Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran dilakukan melalui proses yang cukup panjang serta transparan telah dimulai sejak 2023. Sebenarnya, KSEI telah mengundang 100 bank untuk mengikuti seleksi sebagai Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran. Namun yang mengikuti proses dan memenuhi persyaratan hanya 23 bank. "Salah satu faktor yang menjadi highlight adalah terkait kemudahan akses investor dalam pasar modal, dimulai dari kemudahan dalam proses pembukaan rekening dan bertransaksi,” ucapnya.
Selain bank nasional dan asing, KSEI juga mengundang bank umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah menjadi peserta BI-RTGS dan BI-FAST untuk mengikuti seleksi. Adapun ke-23 bank tersebut adalah PT Allo Bank Indonesia Tbk, PT Bank BCA Syariah, PT Bank Capital Indonesia Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank DBS Indonesia.
Selanjutnya, PT Bank Digital BCA, PT Bank Ina Perdana Tbk, PT Bank Jago Tbk, PT Bank KB Bukopin Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mega Tbk, dan PT Bank MNC Internasional Tbk.
Kemudian, PT Bank Multiarta Sentosa Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Sinarmas Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Dalam kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa kerja sama KSEI ini menunjukkan bahwa kerja sama bisnis yang saling menguntungkan antara industri pasar modal dengan industri perbankan Indonesia.
Selain itu, menunjukkan sinergi yang kuat antara industri pasar modal dengan industri perbankan dalam mendukung pengembangan, pendalaman pasar, serta peningkatan inklusi keuangan melalui penambahan jumlah investor di pasar modal Indonesia.
“Pertumbuhan positif kinerja pasar modal, salah satunya ditunjukkan dengan pertumbuhan jumlah investor, tidak mungkin tercapai tanpa dukungan serta kontribusi seluruh stakeholder di pasar modal, termasuk para Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran yang memiliki peran strategis dalam ekosistem pasar modal Indonesia,” ujar Inarno.
Inarno menambahkan pertumbuhan jumlah investor di pasar modal juga didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk para Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran. KSEI mencatatkan total investor di pasar modal Indonesia telah mencapai 13,07 juta Single Investor Identification (SID) per Juni 2024 dengan rata-rata penyelesaian transaksi harian sebesar Rp 12,3 triliun. Adapun investor individu lokal mendominasi sebesar 99% dari total investor. Sejak 2020, rata-rata pertumbuhan investor mencapai 38,7% setiap tahunnya.
“Lewat kerja sama ini, peran sebagai Bank Administrasi RDN dan Bank Pembayaran akan memberikan dampak positif bagi bank itu sendiri,” ucap Inarno.
Pertama, membuka peluang bank untuk meningkatkan jumlah nasabah dan yang kedua, bank berpeluang meningkatkan rekening tabungan dari pembukaan RDN. Sebagai informasi, kerja sama KSEI dengan Bank Pembayaran dimulai pertama kali pada 2000 dengan tiga bank untuk mendukung penerapan scripless trading.
Ini berkaitan dengan dengan persyaratan penempatan posisi dana pada rekening khusus di bank, sesuai Peraturan Bapepam No. III.C.6 tentang Prosedur Operasi dan Pengendalian Interen Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sementara itu, fungsi Bank Administrator RDN dimulai dengan 4 Bank di tahun 2012 berdasarkan kewajiban Peraturan OJK No.V.D.3 pada tanggal 28 Desember 2010, yang mewajibkan penggunaan SID bagi investor pasar modal. (*)