BPR Bangkrut Kian Banyak

Yudhi Sadewa Purbaya, Ketua Dewan Komisioner LPS (Dok. LPS)

On average, selama 18 tahun yang kita lihat itu ada 6 sampai 7 rata-rata BPR jatuh. Bukan bank, tapi BPR. Di awal ada yang diserahkan ke LPS dan kami tangani dengan cepat dan smooth sehingga tidak ada keresahan di masyarakat. Yang penting adalah dana masyarakat diganti dengan cepat,” kata Yudhi Sadewa Purbaya, Ketua Dewan Komisioner LPS saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.

Realitas prediksi ini menjadi kenyataan. Bahkan dalam 6 bulan pertama tahun 2024, bukan lagi 6-7 yang tumbang, melainkan 12 BPR mengalami kebangkrutan. Salah satunya PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumuman saat mencabut "nyawa" BPR ini.

Problem Internal dan Indikasi Fraud

Mengapa BPR bertumbangan?

Dalam satu kesempatan, Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, menekankan bahwa sebagian besar kebangkrutan BPR disebabkan oleh faktor internal seperti kelemahan manajemen dan integritas yang rendah, bukan karena kondisi ekonomi yang buruk. Bahkan selain masalah manajemen internal di dalam bank, ada indikasi penipuan atau fraud.

Hal ini diamini Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah. Menurutnya, pencabutan izin usaha BPR tersebut bukan disebabkan oleh masalah bisnis, melainkan praktik-praktik yang merugikan bank dari dalam. Masalah manajemen yang buruk, ketidakmampuan untuk mematuhi regulasi, dan kesulitan likuiditas juga berkontribusi signifikan terhadap kebangkrutan ini. Ada kasus yang memperlihatkan bagaimana manajemen yang buruk dan keputusan investasi yang salah membawa bank ke jerat masalah.

Problem salah kelola dan fraud, kiranya benar adanya. Sebab, dari sisi kinerja, tampak pertumbuhan yang positif terjadi. Berdasarkan data OJK, per Maret 2024, jumlah BPR sebanyak 1.392, dan BPR Syariah (BPRS) sejumlah 174. Adapun total aset BPR dan (BPRS) tumbuh 7,34% secara tahunan (yoy) menjadi Rp216,73 triliun pada Maret 2024.

Pada periode yang sama, pertumbuhan penyaluran kredit dan pembiayaan mencapai 9,42% menjadi Rp161,90 triliun, sementara penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 8,60% yoy menjadi Rp158,8 triliun.

Bukan Hal Baru

Fenomena kebangkrutan BPR sejatinya bukanlah hal baru di Indonesia. Sejak 2005, ada total 134 BPR yang bangkrut. Ironisnya, setiap tahun, kasus kebangkrutan ini terus berulang dengan penyebab utama yang sama yaitu fraud dan kelemahan manajemen.

Kebangkrutan BPR ini sendiri tentunya sedikit banyak berpengaruh terhadap industri keuangan secara keseluruhan. Kebangkrutan BPR tidak hanya mengurangi kepercayaan nasabah tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi lokal. Dengan 12 BPR yang bangkrut dalam 6 bulan pertama tahun ini, industri perbankan menghadapi tantangan besar dalam menjaga kepercayaan publik dan mencegah kerugian lebih lanjut. Terlebih,diprediksi sepanjang tahun ini akan ada sekitar 20 BPR yang mungkin bangkrut.

Lantas, bagaimana mengatasi masalah ini?

Pihak OJK sendiri, sebenarnya telah mengupayakan perbaikan atas kondisi ini. Sebagai respons terhadap situasi ini, OJK dan LPS mengambil langkah-langkah untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko BPR. OJK mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yang mengharuskan BPR menerapkan tata kelola yang baik, termasuk strategi anti-fraud.

Penguatan tata kelola ini sejalan dengan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama sehingga dapat menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut merupakan upaya penguatan yang dilakukan terhadap BPR dan BPRS. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah.

"Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah," kata Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).

Implementasi kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki tata kelola, tetapi juga untuk mendorong efisiensi dan meningkatkan daya saing di industri perbankan rakyat. Konsolidasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih kuat antara BPR dan BPRS yang berada di bawah kendali yang sama, memungkinkan mereka untuk berbagi sumber daya, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat struktur modal.

Terhadap BPR yang bangkrut, LPS sendiri memastikan bahwa simpanan nasabah di BPR yang bangkrut tetap aman. Didik menegaskan bahwa LPS memiliki cukup pendanaan untuk membantu BPR yang sakit atau terancam bangkrut, dengan aset sebesar Rp225 triliun. LPS menganggarkan Rp1,2 triliun untuk pemulihan BPR tahun ini, dan sejauh ini baru terpakai Rp 300 miliar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi penanganan bank bangkrut juga tidak memerlukan waktu lama. Ketika izin usaha suatu BPR dicabut oleh OJK, LPS rata-rata dapat membantu dengan pembayaran hingga 80% hanya dalam kurun waktu lima hari.

Peningkatan Pengawasan

Mengantisipasi lebih banyak lagi BPR yang bangkrut, OJK dan LPS akan terus berkoordinasi untuk menjalankan likuidasi bank dengan cepat dan memastikan bahwa dana nasabah diganti secepat mungkin. Selain itu, peran asosiasi seperti Perbarindo juga sangat penting dalam membantu BPR yang menghadapi masalah. Perbarindo bekerja sama dengan OJK dan LPS untuk memberikan pendampingan dan pelatihan bagi BPR dalam menerapkan tata kelola yang baik dan strategi anti-fraud. Upaya ini diharapkan dapat membantu BPR yang sedang mengalami kesulitan dan mencegah kebangkrutan di masa depan.

Selain regulasi yang sudah diterapkan, pemerintah juga harus terus berupaya memperkenalkan kebijakan lain untuk memperkuat sektor BPR. Salah satu kebijakan tersebut adalah peningkatan pengawasan dan audit secara berkala untuk memastikan BPR mematuhi semua peraturan yang berlaku. Pemerintah juga harus mendorong BPR meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional mereka.

Kebangkrutan BPR yang melonjak sepanjang enam bulan pertama 2024 merupakan peringatan bagi industri perbankan untuk terus memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko mereka. Masyarakat diharapkan juga dapat lebih bijak dalam memilih institusi keuangan untuk menyimpan dana mereka, sementara pemerintah terus berupaya memperkuat regulasi dan pengawasan demi menjaga stabilitas sektor perbankan. (*)

# Tag