DEFA Berpeluang Mendorong Pertumbuhan Bisnis Lokapasar di Indonesia

Guna memanfaatkan Digital Economy Framework Agreement (DEFA), lokapasar (e-commerce) di Indonesia membutuhkan kesiapan yang matang agar dapat berkompetisi di pasar domestik maupun ASEAN. "Kita harus melihat e-commerce bukan hanya sebagai produk, tapi sebagai suatu kesatuan yang lebih besar. Di dalam e-commerce ada beberapa elemen yang akan dilibatkan ketika menyangkut DEFA dan e-commerce lintas batas, diantaranya produk berkualitas, sistem perlindungan data, keamanan siber, sistem pembayaran, platform yang kompetitif dan tidak restriktif, dan kebijakan yang tidak proteksionis" jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Hasran, seperti diterima swa.co.id di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, tanpa produk yang berkualitas, e-commerce yang produknya didominasi oleh produk hasil UMKM akan kesulitan berkompetisi di pasar domestik maupun ASEAN. Namun dalam hal ini, standarisasi dan sertifikasi produk yang merupakan indikator kualitas perlu didorong.
Sementara itu, ada juga cross-borderlokapasar yang melibatkan pertukaran data terutama data konsumen. Jika tak ada perlindungan data yang memadai, maka ancaman kebocoran data rentan terjadi pada lokapasar lintas batas.
Saat ini, pemerintah sudah memiliki Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun peraturan dan pelaksanaannya dalam bentuk peraturan pemerintah maupun Perpres tentang lembaga perlindungan data belum dikeluarkan oleh pemerintah. Pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan larangan impor lewat e-commerce untuk produk yang harganya tidak melebihi US$100 per item. Regulasi ini menghambat impor dan memicu retaliasi atau pembalasan oleh negara anggota lainnya.
DEFA itu sebaiknya disikapi sebagai peluang oleh masyarakat maupun pelaku industri di Indonesia untuk memaksimalkan potensi ekonomi digitalnya. Apabila DEFA diimplementasikan, maka integrasi dengan negara ASEAN lain di bidang digital akan semakin kuat dan diikuti oleh peningkatan transaksi ekonomi.
"Dari segi e-commerce, DEFA akan menghadirkan transaksi e-commerce lintas batas yang lebih lancar. Kita bisa terus memaksimalkan ekspor ke negara ASEAN lainnya. Saat ini, Indonesiamerupakan negara dengan cross border ekspor terbesar kedua di ASEAN setelah singapura. Dengan banyaknya jumlah UMKM yang dimiliki Indonesia, pasar di negara anggota ASEAN lainnya dapat menjadi pasar potensial. Tentu saja ini tergantung seberapa berkualitas produk-produk UMKM kita," ujar Hasran menjabarkan. (*).