OJK Cabut Izin BPR Sumber Artha Waru Ageng, LPS Siapkan Pembayaran  Nasabah

Ilustrasi Foto : LPS.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sumber Artha Waru Ageng di Sidoarjo, Jawa Timur. Proses ini dilakukan setelah izin BPR Sumber Artha Waru Ageng, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 24 Juli 2024.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng, bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Jika simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng sudah dibayarkan LPS, Annas berharap nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. “Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” ujar Annas Iswahyudi lewat keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Sumber Artha Waru Ageng, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung, mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Pencabutan izin usaha BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”. "Selanjutnya, OJK pada 9 Juli 2024 menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah," tutur Plt. Kepala OJK di Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi.

Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sumber Artha Waru Agung dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan. "OJK mengimbau kepada nasabah BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bambang. (*)

# Tag