Kenali Apa itu Golden Visa, Manfaat, Penerima dan Kriterianya

Kenali Apa itu Golden Visa, Manfaat, Penerima dan Kriterianya
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Memberikan Sambutan pada Acara Peluncuran Golden Visa Indonesia, di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton, Jakarta (25/07/2024). (Foto: Humas Setkab/Oji)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia pada Kamis, 25 Juli 2024 di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Jakarta. Pemerintah berharap, Golden Visa Indonesia ini dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing atau WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

“Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top investor dan top global talent,” kata Jokowi pada Kamis, 25 Juli 2024

Jokowi juga mengingatkan pemberian Golden Visa hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif. “Tapi benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional,” ucap dia.

Adapun kebijakan Golden Visa disahkan pada 30 Agustus 2023. Regulasi ini dibuat atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Lantas, apa itu Golden Visa, manfaat, dan pemiliknya? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Apa Itu Golden Visa?

Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu yang lebih lama, yakni lima hingga sepuluh tahun. Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara. Salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Melansir dari laman Sekretariat Kabinet, skema Golden Visa diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Manfaat Golden Visa

Pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas ke kantor imigrasi.

Pemilik Golden Visa juga akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya. Antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Sementara untuk negara, skema Golden Visa diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen. Baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.

Pada 2018, Transparency International telah melakukan kajian dan mengestimasi pada rentang waktu tahun 2008-2018, Uni Eropa menerima sekitar EUR 25 miliar (Rp 407 triliun) dalam bentuk PMA berkat pemberlakukan skema Golden Visa di negara-negara anggotanya. Meskipun Golden Visa diasosiasikan dengan visa investor, beberapa negara juga membuka kesempatan kepada individu noninvestor dengan keahlian khusus untuk mendapatkan Golden Visa.

Pemilik Golden Visa

Untuk memiliki Golden Visa dan dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp. 76 miliar.

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Sedangkan untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rp 5,3 miliar. Dana ini dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sementara untuk golden visa 10 sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar.

Sumber: Tempo.co

# Tag