Investor Kripto di RI 20 Juta Lebih dengan Transaksi Rp301 Triliun, Ini Pendorongnya
Jumlah investor kripto di Indonesia terus meningkat setiap bulannya. Baru-baru ini, Bappebti mengumumkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 20,24 juta per Juni 2024. Kemudian, nominal transaksi kripto pun juga melonjak sekitar 345% Year on Year di level Rp 301,75 triliun pada periode yang sama.
Robby selaku Chief Compliance Officer (CCO) Reku sekaligus Ketua Umum ASPAKRINDO-ABI mengatakan pertumbuhan industri kripto salah satunya turut didorong oleh performa positif Bitcoin ETF. Seperti misalnya, pada 5 Juni lalu, ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat mencatat arus masuk bersih harian terbesar kedua sejak listing, menarik dana senilai $886,75 juta.
“Inflow ETF Bitcoin ini pun terus meningkat hingga Juli, mengutip Crypto Intelligence, pada 12 Juli 2024 lalu, ETF Bitcoin Spot mengalami aliran dana yang kuat, mengumpulkan lebih dari US$310 juta (Rp5 triliun), yang menandai kinerja terbaik sejak 5 Juni,” kata Robby, Senin (29/7/2024).
Performa positif ETF Bitcoin tersebut bukan hanya menggambarkan besarnya minat investor konservatif di Amerika Serikat terhadap Bitcoin. Namun juga memperkuat kepercayaan investor secara keseluruhan, termasuk di Indonesia.
Selain itu, kendati performa Bitcoin masih cukup volatile, Bitcoin tengah berada pada trek bullish yang mana main rally-nya secara historis memang biasanya dimulai antara 1-6 bulan setelah halving, sehingga optimisme investor pun masih tergolong tinggi dan tergambar dari peningkatan jumlah transaksi dan investor di Indonesia.
Di sisi domestik, Robby menegaskan regulasi kripto turut berperan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto. Regulasi kripto di Indonesia dapat dikatakan sudah lengkap, dengan dukungan Bursa Kripto dan Bappebti yang berperan dalam melindungi keamanan investor. “Dengan begitu, investor dapat merasa lebih aman dan yakin dalam berinvestasi kripto. Selain itu, industri kripto juga sudah terlegitimasi oleh pajak,” ucap Robby.
Lebih dari itu, dukungan regulator dalam melindungi investor kripto di Indonesia juga tercermin dari upaya Kominfo dalam memblokir media sosial exchange global yang tidak terdaftar. Hal ini tentunya semakin melindungi investor dari berinvestasi ke platform yang tidak berlisensi Bappebti serta melindungi para exchange di Indonesia yang sudah berupaya penuh dalam mematuhi regulasi di Indonesia.
Menyoal potensi peningkatan jumlah investor, Reku optimis jumlah investor kripto di Indonesia masih berpotensi untuk terus meningkat. Selain didorong oleh potensi pasar yang masih positif dan regulasi yang lengkap, juga di-support oleh aktifnya para stakeholders kripto dan blockchain dalam mengadakan edukasi dan literasi.
“Seperti misalnya, Reku aktif melakukan program online bertajuk Ask Me Anything (AMA) bersama representatif aset kripto dan projects seperti MANTA, NEAR Protocol, ForU AI, dan lainnya untuk para pemula dan peminat investasi sehingga calon investor pun juga mendapatkan wawasan serta pemahaman dari perwakilan langsung dari aset kripto atau projects terkait sehingga calon investor dapat berinvestasi dengan lebih bijak,” katanya. (*)