Economic Issues

Tegas! OJK Tetapkan Sanksi 1 Pialang Asuransi

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan pada jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (5/8/2024).(Tangkapan layar : Vicky Rachman/SWA).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli menegakkan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, mengatakan OJK telah melakukan langkah-langkah, antara lain OJK telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada 1 pialang asuransi pada 26 Juni 2024. Penyebabnya karena lembaga ini tidak memenuhi ketentuan OJK mengenai tata kelola perizinan pialang asuransi dan pemenuhan modal minimum.

Kemudian, Ogi menjabarkan kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris. "Hingga 31 Juli 2024, terdapat 11 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan," tutur Ogi di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif pasokan (supply) dari tenaga ahli aktuaris. Berikutnya, Ogi menyampaikan OJK sepanjang Januari-Juni 2024 telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 916 sanksi.

Rinciannya, terdiri dari 602 sanksi peringatan/teguran, 6 sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan 308 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran. "Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan Juni 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," ungkap Ogi. Selain itu, OJK mencatat 15 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus. "Ada 2 dana pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK," sebutnya. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved