Trends

Sandiaga Uno Siap Deportasi WNA Ilegal di Bali!

Foto : Istimewa

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengumumkan tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Bali. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi diikuti dengan ketat dan mencegah pelanggaran yang dapat merusak citra pariwisata Indonesia.

“Kalau saya melihat justru ketegasan kita ini riil, jika melanggar regulasi kita deportasi sesuai dengan sanksi, jadi pengawasannya berjalan,” tegas Sandiaga. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk mencegah permasalahan yang ditimbulkan oleh turis asing atau WNA yang bermasalah.

Nia Niscaya, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/ Baparekraf, mengungkapkan bahwa data BPS menunjukkan pertumbuhan positif dalam jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Provinsi Bali. Pada tahun 2024, jumlah kunjungan wisman mencapai 2.911.155, naik 23,61 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023. Wisatawan dari Australia mendominasi kedatangan, diikuti oleh India, Tiongkok, Amerika Serikat, dan Singapura.

Meskipun peningkatan kunjungan ini patut diapresiasi, Nia juga menyoroti adanya isu-isu seperti maraknya wisatawan yang melanggar regulasi. “Dan ketika ada data dideportasi sekian kita melihatnya justru positif, oh bagus ya,” kata Nia, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan komunikasi yang jelas mengenai aturan berwisata di Indonesia.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Pariwisata yang melibatkan seluruh stakeholder untuk mengawasi semua aktivitas kepariwisataan. Langkah ini diambil setelah banyaknya laporan tentang turis asing yang bekerja secara ilegal di Bali. “Kami bekerja sama dengan seluruh stakeholder, seperti kami di Provinsi, Kabupaten/Kota ada di dalamnya, ada imigrasi dan Polda Bali, serta kejaksaan,” jelas Tjok Bagus.

Tjok Bagus juga menyatakan bahwa penindakan terhadap turis yang bekerja secara ilegal akan dilakukan dengan tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. “Kami juga pendekatan secara humanis,” kata Tjok Bagus.

Saat ini, pemerintah daerah telah menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Menurut Tjok Bagus, langkah ini merupakan wujud nyata keberpihakan Pj Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya dalam menindaklanjuti para turis asing yang bekerja secara ilegal. SE tersebut berisi pemberitahuan mengenai aturan dan larangan yang harus diikuti oleh wisatawan mancanegara selama berada di Bali.

“Kami sudah menyosialisasikan di Indonesia melalui media yang ada, baik media sosial, media online, nasional, maupun internasional. Bahkan kami sampaikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di luar negeri dan ada Kedutaan Besar asing yang ada di Jakarta dan konsulat yang ada di Bali,” ujar Tjok Bagus. Dengan langkah ini, diharapkan wisatawan dapat menghormati seni, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali, serta mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan ketegasan pemerintah dan kolaborasi berbagai pihak, diharapkan dapat tercipta lingkungan pariwisata yang tertib dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas pengalaman wisata di Bali. Langkah-langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi destinasi wisata lainnya dalam menegakkan regulasi dan menjaga keindahan serta kearifan lokal. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved