Strategy

OJK Terus Dorong Peningkatan Kinerja BPR dan BPRS di Bali dan Nusa Tenggara

Foto : OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong kinerja perbankan khususnya BPR dan BPRS di wilayah Bali dan Nusa Tenggara agar mampu bersaing serta berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dalam sambutannya pada kegiatan Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Semester I Tahun 2024, di Nusa Dua, Kamis (8/8/2024) kemarin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPD Perbarindo Bali, I Ketut Komplit, Direktur Pengawasan LJK KOJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy, Kepala OJK Nusa Tenggara Barat, Rudi Sulistyo dan Kepala OJK Nusa Tenggara Timur, Japarmen Manalu, Deputi Direktur Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan, Erna Nilam Permata, Deputi Direktur Direktorat Pengaturan Kelembagaan, Produk dan Aktivitas Perbankan, Dian Panca Putra Nandika, serta Pengurus BPR dan BPRS Wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Ketua DPD Perbarindo mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Semester I Tahun 2024 ini. “BPR dan BPRS di wilayah Bali mengalami tantangan dari sisi regulasi dan bisnis pasca dicabutnya relaksasi restrukturisasi kredit dampak Covid-19 pada Maret 2024. Melalui momentum ini, BPR dan BPRS diharapkan melaksanakan internalisasi kondisi bank terkait Good Corporate Governance, manajemen risiko, compliance, dan integritas, agar kedepannya BPR memiliki daya saing, kuat dan berkesinambungan,” ujar Komplit di Nusa Dua Bali, Kamis kemarin.

Sinergi antara OJK dengan industri perbankan berdampak terhadap kinerja perbankan di Bali dan Nusa Tenggara, hal tersebut tercermin dari beberapa indikator yaitu kecukupan modal masih di atas threshold, likuiditas masih terjaga, dan risiko kredit termitigasi dengan baik. Sinergi OJK dengan Industri BPR dan BPRS di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, akan dapat mendukung Ekosistem Industri Jasa Keuangan yang inklusif, inovatif dan berkelanjutan.

Kristrianti menyampaikan peningkatan fungsi intermediasi BPR dan BPRS di wilayah Bali dan Nusa Tenggara akan ditingkatkan, terutama dalam penyaluran pembiayaan/kredit dan pengelolaan kualitas pembiayaan/kredit tersebut, sehingga ke depannya dapat meningkatkan kinerja keuangan BPR dan BPRS. “Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup banyak di antaranya mengatasi scarring effect pasca-pandemi dan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar pada akhir tahun 2024, serta implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP),” kata Kristrianti.

Kegiatan yang diikuti oleh 163 BPR dan BPRS secara hybrid tersebut dirangkaikan dengan refreshment Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat, POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dan POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta sosialisasi Pengawasan Market Conduct.

Kristrianti mengajak pengurus BPR dan BPRS untuk selalu mengawasi jajaran dan keluarga, serta meningkatkan pemahaman tentang dampak pinjaman online ilegal dan judi online, sehingga tidak menjadi permasalahan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan bank yang dikelola. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved