Economic Issues

Finnet Siap Berkoordinasi dengan Pemerintah untuk Memberantas Praktik Ilegal

(Kiri-Kanan) Direksi Finnet: Apap M.K Noormansyah, Direktur Digital Business Finnet; Aziz Sidqi, Direktur Enterprise Business; Rakhmad Tunggal Afifuddin, Direktur Utama; dan Fajar Wibawa, Direktur Finance & Risk Management (Dok. Finnet). Mereka berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online.

Menanggapi berita yang memuat perihal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada 42 penyedia jasa pembayaran yang diduga terkait dengan judi online, secara tegas PT Finnet Indonesia (Finnet) menyatakan bahwa perusahaan ini tidak pernah terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Sebagai perusahaan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia, Finnet berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online.

Finnet sebagai pemilik brand Finpay, merupakan perusahaan yang menjalankan praktik Good Corporate Governance (GCG). Finnet menegaskan dan memahami kekhawatiran publik dan pelanggan terkait pemberitaan ini, dan memastikan bahwa infrastruktur Finnet tidak pernah digunakan bekerja sama dengan pihak manapun untuk memfasilitasi transaksi terkait judi online (judol).

“Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online, Finnet siap berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Bank Indonesia untuk membantu memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat,“ jelas Ido Laksono, Pengganti Sementara VP Corporate Secretary Finnet, melalui keterangan resminya, (10/08/2024).

Finnet akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan. Finnet juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

Sejak didirikan tahun 2006, Finnet fokus menjalankan bisnis di bidang penyediaan layanan pembayaran digital. Finnet berdiri dengan kepemilikan saham dari PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (melalui PT Multimedia Nusantara) sebesar 60% dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (melalui PT Mekar Prana Indah) sebesar 40% dengan visi “Menjadi Digital Financial Service Company Pilihan untuk Mengakselerasi Inklusi Keuangan Indonesia”.

Finnet memiliki brand Finpay yang hadir memberikan beragam solusi di antaranya Solusi Pembayaran: solusi pembayaran online dengan terhubung multisource of fund seperti kartu kredit, virtual account, emoney/wallet & QRIS). Ada pula Solusi Transfer Dana: solusi penyediaan pengiriman uang dari dalam maupun luar negeri yang terintergrasi dengan seluruh bank di Indonesia, emoney issuer dan loket.

Juga, Solusi Platform Pembayaran: Solusi e-Money Services untuk penerimaan pembayaran solusi penyediaan platform dari Finnet. Billing Monitoring Service fitur perekaman, monitoring, clearing house dan penyediaan data. Selanjutnya, Solusi Telco Voucher Aggregator: Solusi Aggregator penjualan e-voucher produk telekomunikasi ke seluruh channel Finnet. Tak ketinggalan, solusi Telco e-Voucher Aggregator: Solusi layanan switching untuk distribusi e-Voucher telekomunikasi yang menghubungkan antara provider dengan channel.

Untuk menjaga reliabilitas operasinya, Finnet telah didukung dengan lisensi Payment Gateway, Penerbit Uang Electronic, Penyelenggaran Pengiriman Uang, QRIS Issuer, Debit Acquirer, Dompet Elektronik, Clearing House, Kepesertaan BI RTGS dari Bank Indonesia dan Lisensi Kemenkeu MPNG3 – Lembaga Persepsi Lainnya. Finnet juga telah terakreditasi ISO27001, PCIDSS, ISO37001, ISO9001 dari TuV Rheinland dan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (Finpay) dari Kominfo.

“Finnet akan terus mendigitalisasi pembayaraan dan berinovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas kenyamanan, keamanan, kehandalan dan efisiensi dalam melakukan transaksi pembayaran digital,” tegas Ido. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved