OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Digital dan Kripto, Ada 9 Program Strategis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 (Peta Jalan IAKD 2024-2028), Jumat (9/8/2024). Peta ini diluncurkan karena IAKD memiliki kontribusi penting pada pembangunan nasional, terutama untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kehadiran bidang baru IAKD di OJK dapat ditransformasikan sebagai platform yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi mengatakan peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi sektor jasa keuangan, perekonomian nasional, pendalaman pasar industri jasa keuangan dan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Peta Jalan IAKD memiliki tujuan strategis untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif dan berkesinambungan dengan fokus pada empat pilar yaitu Pengaturan dan Pengembangan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Perizinan dan Informasi dan Inovasi. “Implementasi atas ke empat pilar ini kami formulasikan dalam sembilan program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan pada tiga fase yang saling berkesinambungan dalam kurun waktu 2024-2028," kata Hasan.
Sembilan program strategis dimaksud mencakup area-area: Pengaturan Terkait Perizinan, Pengawasan dan Pengembangan; Regulatory Sandbox; Digital Innovation Center; Standarisasi dan Pedoman Inovasi; Suptech dan Regtech; Pilot Project Untuk Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan Dan Program Prioritas Pemerintah; Literasi dan Inklusi Keuangan Digital; Transformasi Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan Aliansi Strategis.
Sembilan program strategis tersebut akan diimplementasikan secara sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk dukungan penuh dari pemerintah, kementrian dan lembaga, pelaku industri, dan masyarakat luas yang akan menjadi faktor penentu kesuksesan implementasi dari Peta Jalan ini. OJK akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik secara internal maupun melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Peluncuran Peta Jalan IAKD menandai satu tahun berdirinya Bidang Pengawasan IAKD di Indonesia. Bidang Pengawasan IAKD memiliki peran vertikal dan horizontal dalam mendukung pengembangan inovasi sektor keuangan di Indonesia, yakni melalui dukungan pengujian atas inovasi yang dilakukan oleh seluruh pelaku usaha jasa keuangan, dan peran vertikal Bidang Pengawasan IAKD dalam mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia melalui kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga. (*)