Property

Digitalisasi Pertanahan, Percepatan Layanan Publik

Focus Group Discussion (FGD) dengan tema: “Tantangan dan Risiko Digitalisasi Pertanahan”. Harus dibarengi dengan kesiapan masyarakat dan regulasi, serta mengingatkan pentingnya keamanan data masyarakat. (Foto : Dok.Indoposco)

Untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan digitalisasi pertanahan. Dalam upaya tersebut Pengamat Keamanan Siber, Pratama Persadha mengingatkan pentingnya memperkuat sisi keamanan untuk mencegah serangan siber.

Diakui Pratama Persadha Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), keamanan siber penting mengingat kejadian serangan siber sudah sering terjadi menyasar kementerian atau lembaga negara seperti serangan pada Pusat Data Nasional (PDN) yang mengganggu sistem pelayanan publik di berbagai daerah pada Juni 2024.

“Transformasi digital memungkinkan pelayanan mudah diakses oleh masyarakat di manapun dan kapan pun, serta mempercepat proses pendaftaran tanah, dan mengurai resiko konflik dengan kehandalan data elektronik," katanya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raden Bagus Agus Widjayanto menuturkan, pada prinsipnya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN saat ini secara aktif membangun Zona Integritas (ZI) di seluruh satuan kerja (satker). “Kami sangat mengapresiasi bila satker-satker BPN semangat membangun ZI," kata Raden dalam siaran pers yang diterima swa.co.id (15/8).

Ia menambahkan dari 508 Satker kantor pertanahan (Kantah) dan Kantor Wilayah (Kanwil), ada 104 Satker ditargetkan menyandang wilayah bersih korupsi (WBK). Dari target tersebut 81,73 persen atau 83 Satker sudah siap WBK.

Ini masih akan berkembang karena memperbaiki atau membangun ZI pada masing-masing satke dilakukan terus menerus berkelanjutan. “Yang belum WBK kita bangun untuk siap WBK, yang sudah WBK kita rawat dan tingkatkan, jangan sampai turun rendah dari standar WBK," katanya.

Ia mengungkapkan, Satker dinyatakan siap WBK berdasarkan hasil penilaian. Dengan variabel sesuai standar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).

Diakui Raden, dalam membuat penilaian ada 11 variable yang dinilai, misalnya nilai Lembar Kerja Evaluasi sebagai dasar tim penilai menilai kondisi kesiapan membangun ZI, komitmen dan pemahaman jajaran hal ini menyangkut sikap mental perilaku yg dibangun dari dalam diri pimpinan dan jajaran.

"Lalu, inovasi dan kinerja misalnya terkait ada tidaknya tunggakan pekerjaan layanan pertanahan yang belum selesai, berapa banyak tunggakan, pelaksanaan 7 layanan prioritas berjalan tanpa masalah, sarana dan prasarana kantor layanan sudah baik,” ujarnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kementerian ATR/ BPN I Ketut Gede Ary Sucaya menambahkan, program digitalisasi pertanahan di interkoneksi dengan pihak-pihak terkait. Seperti Dukcapil, BSSN dan stakeholder lainnya.

"Digitalisasi pertanahan ini tidak bisa dilakukan sendiri, tapi harus ada interkoneksi, agar akuntabel. Misalnya dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) pada tanda tangan elektronik. “Verifikasi penduduk kami lakukan dengan Dukcapil, jadi tidak ada alamat palsu.Sedangkan untuk badan hukum kami lakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum)," katanya. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved