Technology

Perputaran Uang Judi Online Rp400 Triliun, Tangkal Dengan AI

Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertemakan Komitmen Satgas Berantas Judi Online di Jakarta, Senin (19/8/2024). Kerja sama lintas sektor untuk memberantas judi online.(Tangkapan layar: Darandono/SWA)

Perputaran uang dalam bisnis judi online mengalami lonjakan drastis dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tuti Wahyuningsih membeberkan pada 2017 angka perputaran uang dalam spektrum judi online mencapai Rp2 triliun, lalu melonjak menjadi Rp5 triliun pada 2020. Nilai perputaran uang ini terus meningkat secara signifikan hingga mencapai Rp327 triliun pada 2023. “Angka-angka ini sangat mengkhawatirkan. Pada 2023 saja, dana masyarakat yang terserap mencapai Rp34 triliun, melibatkan 3,7 juta orang," ujar Tuti pada Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertemakan Komitmen Satgas Berantas Judi online di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Pada 2024, Tuti menegaskan sebanyak 4.548 rekening yang diduga digunakan untuk deposit pada situs judi online telah dihentikan transaksinya, dengan estimasi saldo yang diblokir mencapai Rp10,39 miliar. Untuk membrantas judi online, Teguh Arifiyadi Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menjelaskan Kemenkominfo menerapkan sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif, termasuk situs-situs judi online, dengan menggunakan teknologi machine learning dan artificial intelligence (AI).

Teknologi ini memungkinkan pemantauan yang lebih efektif dan efisien terhadap aktivitas daring yang mencurigakan, sehingga tindakan preventif dapat dilakukan lebih cepat. “Dengan teknologi machine learning, sistem kami dapat belajar dari pola-pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku. Kami memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online,” katanya.

Teguh menambahkan langkah ini tidak hanya mencegah akses, tetapi juga menekan penyebaran situs-situs baru yang sering kali bermunculan dalam hitungan jam setelah situs lama diblokir. Hanya saja, dirinya mengakui teknologi canggih saja tidak cukup dikarenakan perputaran uang dari aktivitas judi online sangat besar.

Teguh menyebutkan nilainya di atas Rp300 triliun, bahkan bisa mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini. Sementara dari sisi pemainnya sudah di atas 3 juta, dengan mayoritas kalangan menengah ke bawah.Kemenkominfo berpartisipasi aktif bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian dan Lembaga lainnya dalam rangka memperkuat pengawasan dan penindakan.

Menurut Teguh, kerja sama lintas sektor sangat penting. Misalnya, dengan OJK untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online. Sedangkan kepolisian memainkan peran kunci dalam penegakan hukum terhadap para pelaku. Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi erat, Kominfo bersama PPATK, OJK dan stakeholder lain berkomitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman judi online. Hal ini merupakan langkah penting menuju lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari praktik-praktik ilegal merugikan.

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, tantangan dalam memberantas judi online masih sangat besar. Salah satu tantangan utama adalah kemudahan dalam membuka rekening secara online dan maraknya praktik jual beli rekening. Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem. Termasuk melakukan pengembangan parameter untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menjabarkan OJK fokus pada dua hal utama, yaitu pencegahan dan penindakan. Dalam upaya pencegahan, OJK melakukan edukasi kepada masyarakat dan perlindungan konsumen. "Untuk penindakan, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo, untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online," ujarnya. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved