Economic Issues

Waspadalah, Satgas PASTI Beberkan Daftar Pinjol Ilegal Hingga Investasi Bodong

Ilustrasi foto : Istimewa.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada Juni-Juli 2024 mengidentifikasi sebanyak 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI telah memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Selain itu, Satgas PASTI menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Rinciannya, terdiri dari 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 8 entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin. " Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hudiyanto, Sekretariat Satgas Pasti, pada siaran pers di Jakarta, Senin (19/8/2024) kemarin.

Daftar Pinjaman Online Ilegal

Sumber : Satgas Pasti.

Masyarakat dihimbau untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram. Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. "Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran," ucapnya.

OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). "Pemblokiran tersebut berkoordinasi dengan Kemenkominfo guna menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," imbuh Hudiyanto.

Sumber : Satgas Pasti.

Sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. "Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," tutur Hudiyanto.

Sumber : Satgas Pasti.

© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved