Bank Indonesia Mengakselerasi Investasi Berkelanjutan di Pulau Dewata
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja, menyampaikan momentum pertumbuhan positif perekonomian Provinsi Bali perlu didukung oleh pendalaman pasar keuangan. Pasar keuangan dapat mendorong aliran capital flows atau transaksi valuta asing secara maksimal. Hal ini disampaikan Erwin pada kegiatan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dan Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) Bank Indonesia yang menyelenggarakan Capacity Building Pasar Keuangan bertemakan Optimalisasi Pendanaan Berkelanjutan: Langkah Strategis Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Bali di Grha Tirta Gangga, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, pada 22-23 Agustus 2024.
Berdasarkan data Kementerian Investasi, investasi luar negeri (foreign direct investment/FDI) di Provinsi Bali pada Januari-Juni 2024 senilai US$710,22 juta. Raihan ini mencapai 87% dari total FDI di tahun 2023 sebesar US$808,49 juta. “Tingginya FDI menunjukkan adanya potensi besar investasi asing yang dapat diserap di Provinsi Bali”, kata Erwin pada siaran pers yang dikutip swa.co.id, Minggu (25/8/2024).
Agustina Dharmayanti, Direktur DPPK Bank Indonesia, mengatakan capacity building pasar keuangan merupakan upaya membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas, termasuk meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan di daerah terhadap instrumen pasar keuangan di Indonesia. ”Pasar keuangan bermanfaat sebagai sumber pembiayaan ekonomi, media transmisi kebijakan moneter dan fiskal serta pendukung stabilitas sistem keuangan” tutur Agustina.
Capacity building kali ini membahas mengenai pengelolaan risiko dan lindung nilai jangka panjang (long-term hedging) dalam pinjaman jangka panjang yang disampaikan oleh Surya Pagi Asa selaku FMDP Lead MCAI. Surya menjelaskan pentingnya pengelolaan eksposur risiko pasar demi menjaga keberlanjutan usaha dan proyek investasi, terutama infrastruktur. Oleh karena itu, long-term hedging dapat bermanfaat untuk mengurangi eksposur melalui pengelolaan risiko.
Lebih lanjut, berkaitan dengan kerangka kebijakan keuangan berkelanjutan, Dudi Rulliadi selaku Legal Director MCAI memaparkan dukungan pemerintah dan lembaga keuangan terhadap pembiayaan berkelanjutan dari aspek regulasi, seperti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan
Pengembangan Sektor Keuangan, kebijakan makroprudensial Bank Indonesia terkait kebijakan Loan to Value (LTV) dan Uang Muka Hijau, serta Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) Hijau.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memapaparkan kebijakan mikroprudensial terkait implementasi keuangan berkelanjutan dan kebijakan fiskal dari Kementerian Keuangan. Dari aspek investasi potensial di Provinsi Bali, Komisaris Utama PT Sarana Bali Dwipa Jaya (SBDJ), Dodi Miharjana, mengatakan salah satu program yang dijalankan BDJ adalah pembangunan layanan transportasi publik Bali Urban Rail.
Proyek tersebut disebutkan akan meningkatkan konektivitas transportasi dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan tradisi nilai-nilai budaya Bali. SBDJ menerapkan sistem kemitraan dengan investor dalam pembangunan Bali Urban Rail, sehingga investor tidak dapat melakukan tuntutan hukum terhadap pemerintah. Alhasil, risiko pemerintah menjadi lebih rendah dengan skema pendanaan kemitraan.
Bali memiliki potensi pengembangan pasar keuangan sehubungan dengan tingginya kebutuhan pembiayaan untuk proyek strategis transformasi ekonomi Bali dan branding Bali yang dikenal hingga mancanegara. Sejalan dengan Program Transformasi Ekonomi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” Pemerintah Provinsi Bali juga terus mendorong investasi di sektor-sektor unggulan non pariwisata. Dukungan pemerintah daerah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan SDM berkualitas yang dibarengi dengan pendalaman pasar keuangan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Bali yang berkelanjutan dan inklusif. (*)