Kementerian Perhubungan Siapkan Revisi PP 55/2012, Demi Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Kementerian Perhubungan berencana untuk mengadopsi berbagai teknologi kendaraan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia, terutama mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor.
Komisaris Polisi Deni Setiawan, Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas Polri, menjelaskan bahwa sebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem. Oleh karena itu, Polri mengusulkan agar teknologi kendaraan seperti Anti-lock Braking System (ABS), blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control diadopsi dalam revisi peraturan tersebut.
"Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita," kata Deni dalam Diskusi Kelompok Terbatas yang diselenggarakan Road Safety Association di Jakarta, beberapa waktu lalu,
Yusuf Nugroho, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan memastikan bahwa perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi oleh Kementerian Perhubungan untuk menekan angka kecelakaan. Pihaknya akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Nurfaqih Irfani, Ketua Tim Pokja Harmonisasi VII Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan pemerintah sangat terbuka dengan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi terkait dengan kendaraan berkeselamatan. Masyarakat dapat memberikan masukan dan usulan perubahan melalui organisasi massa atau asosiasi selama proses pembahasan di Kementerian Perhubungan.
Dengan adopsi teknologi kendaraan dalam revisi PP 55/2012, Kementerian Perhubungan berharap dapat menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia. (*)