Management

Pegawai BEI Diduga Terlibat Suap, OJK Selidiki Keterlibatan Pegawainya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.

OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut. "Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS),” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa pada siaran pers di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Aman menyampaikan OJK sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan proses penawaran umum saham perdana atau IPO. OJK berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK telah berkoordinasi terkait pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved