Transaksi Kripto Diprediksi Rp1.000 Triliun, Investor Muda Mendominasi Pasar Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp1.000 triliun, meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan dengan nilai transaksi pada awal tahun 2024 sebesar Rp301,75 triliun. Proyeksi tersebut dinilai menggambarkan keyakinan OJK terhadap masa depan industri kripto yang inklusif di Indonesia.
Merespons proyeksi tersebut, Robby, Chief Compliance Officer (CCO) Reku juga Ketua Umum Aspakrindo-ABI, mengatakan semakin meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia maka target peningkatan transaksi itu berpotensi tercapai di akhir tahun ini. Alasannya, adopsi aset kripto di Indonesia konsisten meningkat setiap bulannya, yakni mencapai 20,24 juta investor pada Juni 2024.
“Bahkan, saat ini jumlah investor kripto juga dapat bersaing dengan investor saham, instrumen yang hadir jauh lebih lama dari aset kripto. Ini menandakan bukan hanya peningkatan minat, namun juga adopsi aset kripto,” kata Robby seperti ditulis swa.co.id di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Pertumbuhan positif ini salah satunya didorong oleh anak muda seperti Gen Z dan milenial. Mayoritas investor kripto didominasi oleh generasi muda, sebab aset kripto menawarkan kemudahan akses, transparansi, dan fleksibilitas. Mereka bisa berinvestasi kripto mulai dari Rp5.000.
Selain itu, transparansi aset kripto juga memungkinkan generasi muda bisa melakukan pengiriman dan penarikan transaksi melalui wallet masing-masing. Pengalaman ini yang sukar ditemukan pada instrumen investasi lainnya. Kemudian, aset kripto juga dapat dimanfaatkan oleh seluruh jenis investor, baik jangka pendek dan panjang. “60% pengguna Reku merupakan generasi millenial dan Gen Z. Ini menunjukkan besarnya ketertarikan dan partisipasi generasi muda terhadap aset kripto. Terlepas volatilitas harga, faktor ini justru menjadi aspek yang menarik untuk trading jangka pendek dan memperoleh potensi return yang optimal,” ucapnya.
Selain adopsi Gen Z dan milenial, regulasi turut menjadi faktor yang berpotensi mendorong transaksi kripto. Regulasi aset kripto di Indonesia dapat dikatakan sudah lengkap, dengan dukungan Bursa Kripto, Kliring, Kustodi dan Bappebti yang berperan dalam melindungi keamanan investor. Robby berharap regulasi aset kripto dimutakhirkan lebi lanjut untuk memudahkan dan melindungi seluruh stakeholders, semisal investor, pedagang aset kripto lokal maupun global. (*)